Rabu, 18 August 2010
Amandemen Kelima Perlu Agar Konstitusi Progresif dan Visioner
Jangan melihat UUD 1945 dari sisi baik buruknya. Sebagai konstitusi, UUD 1945 merupakan kesepakatan berbangsa dan bernegara. Tetapi bisa saja konstitusi dinilai salah pada waktu dan keadaan yang berbeda.
Sam
Dibaca: 405 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Ketua MK Mahfud MD. Foto: Sgp

Konstitusi UUD 1945 hasil empat kali amandemen telah memberikan perubahan yang dibutuhkan oleh negara. Namun dalam berbagai kajian perbandingan konstitusi modern, UUD 1945 masih tertinggal jauh dari konstitusi negara lain. Amandemen keempat bukan saja memberikan aturan yang kian jelas terhadap perlindungan hak asasi manusia, tetapi juga mekanisme check and balances, pembatasan yang jelas dan tegas terhadap kekuasaan negara, serta penegasan supremasi hukum.

 

Pandangan itu disampaikan Adnan Buyung Nasution dalam paparannya pada peringatan Hari Konstitusi Indonesia di Gedung MPR, Rabu (18/8). Meskipun sudah memberikan arahan pada kehidupan berbangsa dan bernegara, Buyung tak menampik hasil empat kali amandemen UUD 1945 bukan tak masalah. Berkaca pada hasil amandemen, praktiknya, muncul ketegangan antar lembaga negara. Misalnya hubungan presiden dengan wakil presiden, hubungan presiden dengan DPR danDPD, hubungan MA dan MK di satu sisi dengan Komisi Yudisial di sisi lain. Bahkan terjadi gesekan hubungan Pusat dan Daerah. Salah satu yang krusial adalah penggunaan hak interpelasi dan hak angket oleh DPR. "Presiden didesak untuk harus hadir secara langsung untuk memberikan keterangan jawaban atas pertanyaan DPR," ujar Adnan.

 

Terjadinya gesekan dalam hubungan kelembagaan diakui Buyung akan mempengaruhi proses legislasi. Sehingga tidak mengherankan kinerja DPR dan Pemerintah dalam proses legislasi dinilai merah. "Ketika Presiden dan DPR tidak menemui kesepakatan dalam pembahasan suatu Rancangan Undang-undang, hal ini akan menyebabkan berlarutnya pembahasan dan pengesahan," papar Adnan.

 

Namun kekurangan dan kelemahan dalam empat kali hasil amandemen konstitusi, lanjut advokat senior itu, tidak berarti bahwa proses reformasi konstitusi telah gagal. Berbagai problem ketatanegaraan pasca amandemen justru menjadi alasan kuat untuk pembenahan secara menyeluruh dan komprehensif lewat amandemen kelima. "Untuk menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang progresif dan visioner, serta mampu menjadi landasan yang kokoh bagi bangsa dan negara," jelas Adnan.

 

Selain menciptakan konstitusi yang progresif dan visioner, amandemen kelima nanti, kata Adnan, harus mampu menciptakan konstitusi yang dapat merespon dan menjawab persoalan saat ini dan yang akan muncul mendatang. Amandemen kelima juga tidak hanya akan mengatur soal HAM, demokrasi, chek and balances, tetapi juga soal perubahan iklim global. "Amandemen kelima harus mampu menciptakan konstitusi yang visioner, yang kini dikenal dengan penamaan green constitution," pungkas Adnan.

 

Bukan baik buruk

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD menjelaskan bahwa produk konstitusi yang ada saat ini tidak bisa dilihat baik dan buruknya. Menurut Mahfud, konstitusi tidak bisa dilihat dari sisi salah dan benar. Konstitusi yang kita miliki saat ini, hasil dari amandemen keempat, merupakan produk dari kesepakatan ketika konstitusi tersebut disahkan. "Konstitusi tidak selalu benar dan diterima oleh masyarakat, Konsitusi adalah produk kesepakatan ketika itu dibuat," jelas Mahfud.

 

Ketika konstitusi disepakati, maka pada waktu itulah konstitusi itu benar. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan konstitusi yang dinilai benar tersebut dinilai salah pada masa yang berbeda. "Yang tidak berubah itu adalah filosofinya, yaitu Pancasila," tegas Mahfud.

 

Mahfud menegaskan, bahwa terlepas dari benar atau salahnya konstitusi yang ada saat ini, yang berlaku saat ini adalah yang sah. "Itu yang berlaku dan mengikat, bukan urusan benar atau salah," ujar Mahfud,  Semua negara mempunyai konstitusinya atas pilihan yang disepakatinya dan bukan atas pertimbangan benar atau salah.

 

Kelemahan dalam pelaksanaan reformasi konstitusi, menurut Mahfud, sangat mungkin terjadi. Suatu ketentuan dalam konstitusi yang bersifat dasar dan cenderung umum sangat mungkin berkembang dan dimaknai berbeda oleh pembentuk Undang-Undang atau penyelenggara negara saat ini. "Apalagi konstelasi politik pada saat perubahan UUD 1945 sudah sangat berbeda dengan saat ini," ujar Mahfud.

 

Perubahan dan perbaikan, menurut Mahfud dapat dilakukan dalam berbagai level sesuai dengan sifat dan tingkat permasalahannya. Mahfud mencontohkan, perubahan bisa melalui, perubahan UU, perubahan pemahaman dan paradigma, budaya atau bahkan perubahan UUD 1945.

 

Perubahan terhadap UUD 1945, kata Mahfud, juga tidak harus selalu dimaknai secara formal. "Tetapi dapat saja dilakukan melalui putusan hakim atau melalui kebiasaan ketatanegaraan tertentu," jelas Mahfud.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.