MK Merasa Tak Berwenang Hentikan Kasus Susno
Berita

MK Merasa Tak Berwenang Hentikan Kasus Susno

Mahkamah hanya menguji konflik norma. Jika terkait kasus konkret, maka menjadi kewenangan lembaga lain.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK merasa tak berwenang hentikan Kasus Susno Duadji.<br> Foto: Sgp
MK merasa tak berwenang hentikan Kasus Susno Duadji.<br> Foto: Sgp


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan provisi mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Susno mengajukan permohonan provisi meminta MK memerintahkan Polri untuk menghentikan proses hukum atas dirinya hingga adanya putusan uji materi atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).


"Jika diasumsikan permohonan uji materi Susno dikabulkan, ini tak terkait langsung dengan keharusan menghentikan proses penyidikan (kasus Susno, red) karena materinya beda, kasus ini hanya menyangkut pembatalan norma,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD, Kamis (19/8).

 

Dalam permohonan, Susno yang kini berstatus terdakwa dalam kasus PT Salmah
Arwana meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU PSK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun
kesaksiannya bisa meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

 

Selain berharap proses hukum dihentikan, Susno juga mengajukan permohonan provisi agar MK memerintahkan Polri membebaskan pemohon (Susno Duadji) dari tahanan. Lalu, menyerahkan pemohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi yang harus dilindungi.

 

Jika Mahkamah berpendapat lain, Susno memohon agar Mahkamah dapat memberikan tafsir atas pasal itu berarti saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa status tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum ia menjadi saksi perkara tersebut.  


Menurut Susno, perbedaan penafsiran antara LPSK dengan Mabes Polri terkait pasal tersebut adalah penyebab dia ditangkap pihak Kepolisian dan kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, sejak Mei 2010 lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: