Ditengarai Markus, Seorang Jaksa Terancam Dipecat
Aktual

Ditengarai Markus, Seorang Jaksa Terancam Dipecat

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Ditengarai Markus, Seorang Jaksa Terancam Dipecat
Hukumonline

Umriani, seorang jaksa di Sumatera Utara terancam dipecat lantaran diduga menjadi makelar kasus dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi. “Kalau terbukti pasti hukumannya berat,” ujar Marwan kepada wartawan, Kamis (19/8).

 

Kabar tentang jaksa Umriani memang santer di beberapa media. Pasalnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara mengajukan pencopotan jaksa Umriani kepada Kejaksaan Agung.

 

Lebih jauh marwan menjelaskan pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan terhadap jaksa Umriani yang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Sumut.   Marwan yang mantan Jampidsus ini menjelaskan jenis hukuman berat dapat dikenakan terhadap jaksa Umriani berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau sebaliknya dengan hormat. Selain itu pembebasan dari jabatan fungsional ataupun struktural. “Saya masih menunggu laporan dari Kajati Sumut. Penurunan pangkat itu tergantung dari kadar kesalahannya yang terbukti nanti,” tuturnya.

 

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, babul Khoir Harahap menegaskan bahwa jaksa Umriani sejak lama tak pernah diberi amanah untuk menangani perkara. Pasalnya itu tadi, jaksa Umriani dapat ‘bermain’ dengan perkara yang dia tangani. Dijelaskan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut ini jaksa Umriani saat ini berstatus fungsional di intelijen Kejati Sumut.  “Dia memang jarang dikasih perkara, karena kita was-was,” ujarnya.

 

Perlu diketahui, terbongkarnya ulah jaksa Umriani lantara keluarga Angling Yusuf yakni terdakwa dalam kasus narkoba lantaran tidak menerima hasil putusan sebagaimana yang dijanjikannya. Keluarga Angling mengaku telah memberikan uang Rp318 juta kepada jaksa Umriani dengan imbalan hukumannya di bawah 10 tahun.

 

Namun, pengadilan setempat mempunyai pandangan berbeda. Alhasil, putusan pengadilan terhadap Angling malah 10 tahun penjara. Nah, tak terima atas putusan tersebut, pihak keluarga Angling meminta kembali uang yang telah diberikan kepada jaksa Umriani. Namun, uang yang dikembalikan hanya Rp150 juta. Sementara sisanya sebesar Rp168 juta tak juga diterima keluarga Angling.

Tags: