Pemerintah: UU PSK Menolak Adanya Impunity
Berita

Pemerintah: UU PSK Menolak Adanya Impunity

Pemerintah dan DPR menganggap Pasal 10 ayat (2) UU PSK tidak bertentangan dengan UUD 1945, sementara para ahli menyatakan sebaliknya.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban <br> (UU PSK) bermakna bahwa UU PSK menolak <br> adanya impunity (kekebalan hukum). Foto: Sgp
UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban <br> (UU PSK) bermakna bahwa UU PSK menolak <br> adanya impunity (kekebalan hukum). Foto: Sgp

Ketentuan Pasal 10 dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) bermakna bahwa UU PSK menolak adanya impunity (pengampunan). Seseorang yang terbukti bersalah tetap tak dapat dibebaskan dari jerat hukum karena memberi kesaksian.

 

Demikian pandangan pemerintah yang disampaikan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo saat sidang lanjutan pengujian UU PSK yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, Kamis (19/8).

 

Selain mengagendakan tanggapan pemerintah, sidang yang langsung dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD itu juga mendengar keterangan ahli dari pemohon yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra dan pakar pidana dari UGM Eddy OS Hiariej.

  

Sebelumnya, Susno yang kini berstatus terdakwa dalam kasus suap PT Salmah Arwana Lestari meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU PSK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, pemohon kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil, rasa aman, dan perlindungan ancaman ketakutan yang merugikan hak konstitusional pemohon lantaran saksi dapat dituntut pidana.  

 

Pasal 10 ayat (2) itu berbunyi Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

 

Menurut pemohon Pasal 10 ayat (2) telah membuka peluang penyidik untuk mengintervensi kewenangan LPSK. Sebab penetapan seorang saksi menjadi tersangka, lalu ditahan dapat dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan adanya kewenangan lembaga lain yang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi.

Tags: