Salah satu hambatan terbesar untuk memerangi praktik mafia hukum di Indonesia adalah miskinnya pemahaman kita terhadap para advokat. Pertanyaan lanjutan yang muncul, mengapa advokat?
Untuk menjelaskan hal tersebut saya mau memulai dengan sebuah anekdot yang dilontarkan oleh Prof. Jimly Asshidiqie dalam sebuah diskusi tentang pembaharuan KUHAP ini di kantor Wantimpres beberapa waktu lalu.
“Setiap orang mendapatkan sesuatu dari proses peradilan. Polisi adalah ‘pemeras’ dan ia mendapatkan ‘sesuatu’ dari perkara yang ditangani. Namun ini masih lebih kecil, karena waktu memeras polisi lebih pendek dari waktu yang dimiliki oleh jaksa. Masuk ke peradilan orang bilang bahwa si tersangka dan terdakwa sudah hanya tinggal tulang, tak ada lagi yang bisa diperas oleh hakim. Namun jangan salah masih ada sumsum bagi para hakim. Lalu siapa yang bisa mendapatkan semuanya? Jawabannya advokatlah orangnya”.
Sudah menjadi rahasia umum, advokat menjadi bagian yang berkontribusi besar dalam menumbuhsuburkan praktik mafia peradilan. Anekdot dan cemoohan publik yang menggerus dan mencampakkan kedudukan advokat dari posisi yang mulia menjadi yang hina tidak juga mampu menggugah asosiasi advokat untuk mengambil langkah-langkah progresif untuk ambil bagian dalam pemberantasan pratik mafia hukum.
Para advokat turut serta menyuburkan praktik mafia hukum dimulai dari hal-hal yang paling sederhana seperti memberikan tips dan suap kecil-kecilan dalam hal-hal yang menyangkut birokrasi peradilan, sampai pada kongkalikong besar-besaran yang melibatkan polisi, jaksa dan hakim. Gambaran itu mungkin bisa kita saksikan sekarang dalam kasus Gayus Tambunan dan mafia pajak.
Praktik ini terus terjadi dan dilakukan setiap hari oleh oknum advokat. Semua mungkin diawali oleh hal sederhana, yakni keenganan untuk bersusah-susah menghadapi birokrasi peradilan yang menyita waktu. Namun juga sebagian yang lain, alasannya adalah untuk menjaga relasi. Suap dengan nilai mulai dari Rp50.000 dimulai dari proses pendaftaran surat kuasa, biaya ektra untuk mempercepat pendaftaran gugatan, pendaftaran permohonan eksekusi, dan masih banyak pos-pos adminsitrasi lainnya. Demikianlah para advokat berkontribusi menyuburkan budaya korupsi di dunia peradilan. Kini dan ke depan pantaslah kiranya kita sebut mereka sebagai pengacara buruk. Para pengacara buruk ini bukan saja telah membangun image dirinya yang buruk, namun juga telah menghancurkan kredibilitas profesi advokat secara keseluruhan.
Memang masih ada sebagian kecil advokat yang menolak semua praktik ini. Walaupun, tentu saja dengan risiko kesulitan yang akan dihadapi selama proses peradilan berlangsung. Bagi para advokat yang juga aktivis bantuan hukum di LBH mungkin sudah terbiasa dengan hal ini, dan para birokrat korup pun biasanya menghindari “membuat masalah” dengan para advokat pro bono ini.
Akan tetapi yang kita inginkan, bukan saja mereka menghindari membuat masalah dengan para advokat LBH, mereka juga seharusnya menghindari membuat masalah dengan para advokat pada umumnya. Tujuan ini hanya akan terjadi jika para advokat mau dan berkehendak kuat untuk menolak praktik-praktik suap kecil-kecilan ini dan “berani mempermasalahkan” jika terus mengalami pemerasan kecil-kecilan oleh para birokrasi peradilan. Di sinilah pentingnya peran asosiasi advokat untuk memproteksi anggotanya. Jangan sampai organisasi advokat justru membela mereka yang terlibat dalam jerat simpul mafia hukum.
Terlambat mereformasi diri
Kalau kita tengok dan dibandingkan dengan lembaga-lembaga yang menyebut dirinya sebagai penegak hukum, hanya advokatlah yang paling terlambat untuk mereformasi dirinya. Alih-alih mereformasi diri, justru perpecahanlah yang terjadi. Organisasi advokat terpecah tak karuan.
Reformasi advokat mutlak diperlukan, bukan saja bagaimana mengupayakan bersatunya kembali asosiasi advokat, namun lebih substansial lagi adalah menjalankan semua mandat yang telah ada dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sejak kelahiran UU No. 18 Tahun 2003, diharapkan para advokat dapat menyelesaikan beberapa agenda penting advokat Indonesia. Antara lain (i) membangun profesi advokat yang kredibel dan berkualitas; dan (ii) mendorong akses atas keadilan yang seluas-luasnya yang akan diterima semua kalangan khususnya masyarakat miskin. Dengan demikian, kepada dua tujuan itulah tentunya arah reformasi advokat seharusnya kini dan ke depan dijalankan.
Agenda pertama untuk membangun profesi advokat yang kredibel dan berkualitas sebagian memang sudah dijalankan oleh Peradi. Misalnya, membuat sistim perekrutan advokat yang lebih ketat dimulai dengan pendidikan, ujian, sistim magang yang relatif berjalan baik. Secara normatif, Kode Etik Advokat juga sudah disahkan.
Namun masalah muncul ketika pengawasan tidak berjalan dengan baik dan tidak juga didukung oleh sistim dan mekanisme yang memadai. berdasarkan pasal 26 ayat (4) UU advokat, pengawasan atas pelaksanaan kode etik advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Ketentuan ini menjadikan pengawasan atas advokat hanya bersifat internal. Ia tidak mengatur mengenai pengawasan ekseternal. Hal ini juga semakin tidak memadai karena pengawasan internal ini tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan itu dijalankan sebelum dibawa ke Dewan Kehormatan Advokat untuk ditindak.
Agenda kedua adalah mendorong access to justice. Mendorong dan memenuhi akses atas keadilan ini diwujudkan dengan kontribusi advokat terhadap pemberian pelayanan bantuan hukum cuma-cuma. Untuk pemenuhan agenda kedua ini, ironisnya, asosiasi advokat kalah tangkas dari pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai bantuan hukum cuma-cuma melalui Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008, yang dikeluarkan pada penghujung tahun 2008 lalu. Sebagai respon lanjutannya, Peradi telah membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Lepas dari itu, sayangnya, hingga saat ini kita belum juga mendengar bagaimana mekanisme teknis mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tersebut.
Organisasi advokat perlu serius mendorong akses atas keadilan dengan membuat mekanisme bagi advokat untuk memenuhi kewajiban menjalankan bantuan hukum cuma-cuma. Di beberapa belahan dunia seperti di Eropa Timur, terbukti secara signifikan berkurangnya praktik mafia hukum, kolusi antara advokat dengan polisi dan jaksa dan mengurangi praktik penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang lainnya dari kepolisian dan kejaksaan.
Pengawasan dan Akuntabilitas Advokat
Satu agenda reformasi advokat ke depan yang paling penting menurut hemat saya adalah bagaimana membangun dan memperkuat sistim pengawasan kode etik advokat yang lebih mumpuni dan lebih luas membangun akuntabilitas advokat.
Akuntabilitas ini misalnya dapat ditempuh dengan cara memberikan laporan kepada publik mengenai kinerja organisasi, kinerja Dewan Kehormatan Advokat, termasuk mengumumkan kepada publik berapa banyak kasus yang dibawa ke dan diputus oleh Dewan Kehormatan Advokat. Lebih jauh lagi mengumumkan siapa-siapa saja advokat nakal yang telah dijatuhi hukuman.
Laporan ini penting dan akan bermanfaat bagi publik, karena publik dapat melakukan eksaminasi dan bahkan apresiasi atas kinerja organisasi advokat dan Dewan Kehormatan Advokat. Bahkan ketika advokat yang telah dijatuhi hukuman Dewan Kehormatan advokat ini berpindah ke organisasi advokat lain untuk menyelamatkan diri dan menghindari sanksi, efe jera akan tetap terjadi karena publik mengetahui kredibilitas advokat yang bersangkutan. Publik juga akan menyangsikan kredibilitas organisasi advokat yang telah menampung si advokat nakal tersebut.
Pengawasan internal akan lebih efektif dengan cara menjemput bola. Caranya, bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat sipil, membuka pos-pos pengaduan advokat nakal. Selain itu, penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan Dewan Kehormatan Advokat dan mekanisme yang dapat dan mudah dijangkau masyarakat untuk melaporkannya.
Selain memperkuat pengawasan internal, pengawasan ekternal dengan menggandeng seluruh potensi sumber daya hukum di masyarakat juga terbuka. Kendati saya belum berpikir mengenai bentuk atau lembaga yang akan melakukan pengawasan terhadap advokat, seperti halnya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim, namun pengawasan eksternal sepantasnya terbuka untuk advokat.
Jakarta, 9 Juni 2010
--------
*) Penulis adalah advokat dan Direktur LBH Jakarta. Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.