LPS Kaji Ulang Premi Perbankan
Aktual

LPS Kaji Ulang Premi Perbankan

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
LPS Kaji Ulang Premi Perbankan
Hukumonline

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji skema penjaminan baru. Jika selama ini LPS mengenakan premi dan penjaminan secara seragam kepada perbankan, nantinya, hal itu disesuaikan profil risiko masing-masing bank. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis (26/8), di DPR.

 

“Saat ini sedang dikaji skema baru penjaminan oleh LPS, terkait barapa nantinya premi yang harus dibayar perbankan ke lembaga itu,” kata Menkeu.

 

Sekadar catatan, LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Lembaga ini berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. 

 

Adapun sumber pendanaan LPS berasal dari; modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester, dan hasil investasi cadangan penjaminan.

 

Dikatakan Agus, selama ini LPS mengenakan premi dan perjanjian secara seragam kepada perbankan. Tapi nanti, sambung Menkeu, penjaminan itu tidak lagi diterapkan seragam tergantung dari profil risiko masing-masing bank. “Namun hal itu masih dalam bentuk kajian sehingga belum ada finalisasi bentuk baku dari aturan baru tersebut,” tambahnya.

Tags: