Kubu Anggodo tak rela disebut menyusun konspirasi untuk menghalangi KPK.

Drama perjalanan terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta berakhir sudah. Majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba, Selasa (31/8) memvonis Anggodo bersalah melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Anggodo lantas diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan ini diambil, lanjut Tjokorda, karena majelis menilai Anggodo melanggar dakwaan pertama Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua, yaitu Pasal 21, Anggodo tidak terbukti melanggar.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi yang di dalamnya terdapat unsur permufakatan jahat, terbukti telah terpenuhi. Hal ini terlihat ketika unsur permufakatan jahat yang termaktub dalam Pasal 88 KUHP terdiri dari tiga unsur. Yaitu, dua orang atau lebih, adanya kesepakatan dan adanya kehendak.
"Fakta hukum, terdakwa telah ketahui penggeledahan adanya dokumen PT Masaro Radiokom. Setelah itu terdakwa hubungi Ari Muladi yang kenal dengan pihak KPK agar tidak mengusut kasus yang menyangkut kakak terdakwa, Anggoro Widjojo. Terkait hal ini, unsur permufakatan jahat telah terpenuhi," tutur hakim anggota Jupriadi membacakan pertimbangan putusan.
Hakim anggota lainnya, Anwar mengatakan, untuk dakwaan kedua yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan upaya penyidikan dianggap tidak terbukti. Dalam fakta hukumnya terlihat, pada 14 Agustus 2008 KPK telah tetapkan HM Yusuf Erwin Faishal menerima uang dari Anggoro Widjojo dalam kasus SKRT.
Kemudian Anggoro dipanggil KPK beberapa kali dan tidak pernah datang. Akhirnya, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mengetahui hal ini, terdakwa Anggodo bertemu Ari Muladi yang mengaku kenal dengan pihak KPK di kantor PT Masaro Radiokom.
Dalam pertemuan, Anggodo berharap kepada Ari agar perkara yang menyangkut kakaknya tersebut tidak diusut oleh KPK. "Karena kecewa dengan pimpinan KPK yang tak mau bantu perkara kakaknya, Terdakwa bersama Bonaran laporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri karena sudah bertindak sewenang-wenang."
Namun, upaya Anggodo bersama pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang yang melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri, dianggap tidak bermaksud menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. "Perbuatan terdakwa dan Bonaran laporkan ke Mabes, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan mencegah, merintangi. Karenanya harus dibebaskan dari perbuatan merintangi upaya penyidikan dan bebas dari dakwaan kedua," kata Anwar.
Dengan mengenakan batik berwarna biru, terdakwa Anggodo lebih memilih diam ketika ditanya hakim terkait putusan yang dijatuhkan.
Pengacara Anggodo, OC Kaligis mengatakan, ada yang aneh dalam putusan yang dibacakan. Misalnya, tidak disebutkannya mengenai kata-kata bahwa Bibit Samad Rianto dengan Chandra M Hamzah tidak menerima uang. Selain itu, juga tidak disebutkan mengenai kata-kata yang melemahkan KPK. Bahkan, hakim juga tidak menyangkal hubungan Ari Muladi dengan Ade Rahardja. "Gambaran dari ini adalah konspirasi. Makanya kita banding, karena dalam pertimbangan putusan Anggodo tidak mengenal orang KPK," tegasnya.
Pihak JPU sendiri, I Kadek Wiradhana menyatakan akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu. Setelah itu, baru pihaknya akan bersikap. "Akan pelajari dulu vonisnya, kami akan pikir-pikir," pungkasnya.