Rabu, 01 September 2010
Pemerintah Revisi Aturan Pelaksanaan KUHAP
Anggota Tim Pembaharuan KUHAP Luhut MP Pangaribuan mengingatkan bahwa posisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Kepolisian adalah sejajar. Namun, dalam prakteknya, PPNS kerap diposisikan berada di bawah penyidik kepolisian.
Ali
Dibaca: 1662 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Luhut Pangaribuan dan hakim agung ad hoc Krishna Harahap dalam suatu diskusi. Foto: SGP

Bila anda seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bercita-cita ingin menjadi penyidik di lembaganya tempat bekerja, maka anda harus membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2010 yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dalam PP yang mengatur pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan secara gamblang syarat dan prosedur menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

 

Dalam KUHAP, selain kepolisian memang dikenal juga PPNS selaku penyidik dalam perkara-perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus pajak, dikenal penyidik pajak yang berasal dari Dirjen Pajak. Namun, tidak sembarangan PNS bisa sembarangan menjadi penyidik PNS dalam mewakili lembaganya.

 

Pemerintah –dalam PP tersebut- memberikan syarat-syarat yang ketat, seperti masa kerja PNS itu harus sudah dua tahun, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara, sampai mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. Pendidikan dan pelatihan ini diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

 

Setelah memenuhi persyaratan, seseorang yang ingin menjadi pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kapolri dan Jaksa Agung. Pertimbangan itu paling lama harus diberikan 30 hari setelah diajukan permohonan. Bila lewat tenggat waktu tersebut tidak ada keputusan, permohonan dianggap telah disetujui. 

 

PP No. 58 Tahun 2010 ini merupakan perubahan terhadap PP 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Namun, PP yang teranyar ini lebih menekankan kepada pengaturan terhadap PPNS yang ada di Indonesia.  “Dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagi penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil,” demikian bunyi konsideran menimbang dalam PP tersebut.

 

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri juga telah menerbitkan peraturan yang mengatur tugas dan wewenang PPNS. Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu mengatur rencana penyidikan yang dilakukan PPNS sampai ke proses penyerahan berkas hasil penyidikan.

 

Anggota Tim Pembaharuan KUHAP, Luhut MP Pangaribuan mengatakan pengaturan persyaratan menjadi PPNS ini untuk melengkapi ketentuan PPNS yang ada di dalam KUHAP. Ia mengatakan keberadaan PPNS memang sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara-perkara sektoral yang sulit diungkapkan oleh penyidik kepolisian.

 

Luhut juga mengingatkan bahwa posisi PPNS dengan penyidik kepolisian adalah sejajar. “Mereka bisa saling berkoordinasi,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (30/8). Sayangnya dalam praktek, lanjut Luhut, PPNS kerap dianggap berada di bawah penyidik kepolisian. Sehingga, PPNS kerap menyerahkan hasil penyidikannya terlebih dahulu ke penyidik kepolisian, baru menyerahkannya ke jaksa.

 

Padahal, berdasarkan KUHAP, PPNS bisa langsung menyerahkan hasil penyidikannya kepada jaksa. Luhut tak memungkiri bahwa pihak kepolisian lebih memahami taktik penyidikan dibanding PPNS. “Saya akui PPNS memang perlu belajar taktik penyidikan kepada kepolisian. Namun, bukan berarti dengan begitu, PPNS berkedudukan di bawah kepolisian,” pungkasnya. 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.