ILRC dan LBH Kampus Beri Masukan RUU Bantuan Hukum
Berita

ILRC dan LBH Kampus Beri Masukan RUU Bantuan Hukum

Banyak menyinggung peran LBH Kampus. Menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Advokat sebagai rujukan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
ILRC dan LBH Kampus beri masukan RUU Bantuan Hukum, <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
ILRC dan LBH Kampus beri masukan RUU Bantuan Hukum, <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) bekerjasama dengan Forum Solidaritas Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kampus menerbitkan position paper yang akan dipakai sebagai masukan terhadap RUU Bantuan Hukum. Kertas posisi ini juga memperjelas peran LKHB Kampus dalam perlindungan dan jaminan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat marjinal.

 

ILRC adalah lembaga swadaya masyarakat yang dalam setahun terakhir aktif menyuarakan revitalisasi peran LBH-LBH kampus dan pendidikan tinggi hukum di Tanah Air. Sedangkan Forum Solidaritas LKBH beranggotakan tidak kurang dari 18 fakultas hukum di seluruh Indonesia.

 

RUU Bantuan Hukum sudah masuk ke DPR dan saat ini masih dalam pembahasan. Anggota DPR sudah meminta pandangan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat dan LKBH. Sebab, RUU Bantuan Hukum bukan saja memuat kewajiban advokat memberikan bantuan hukum probono, tetapi juga mengatur eksistensi LKBH. Pasal 5 RUU menyebutkan “bantuan hukum diberikn oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”.

 

Position paper itu harus dipandang sebagai bahan masukan bagi tim penyusun. “Position paper ini akan kami sampaikan kepada tim penyusun RUU Bantuan Hukum,” ujar Uli Parulian Sihombing, Direktur Eksekutif ILRC.

 

ILRC dan Forum Solidaritas LKBH melihat sejumlah masalah pemenuhan hak bantuan hukum. Antara lain, tidak ada produk hukum khusus yang mengatur bantuan hukum dalam perspektif access to justice. Selama ini pemberian bantuan hukum terserak dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya KUHAP, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan paket Undang-Undang bidang peradilan. Khusus bantuan hukum probono telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008. Berdasarkan pengamatan ILRC selama ini pemenuhan bantuan hukum lebih banyak diberikan organisasi bantuan hukum yang dibangun masyarakat sipil.

 

Dalam position paper tersebut, ILRC dan Forum Solidaritas menyajikan argumentasi tentang urgensi LBH Kampus sebagai pemberi bantuan hukum. Intinya, posisi LKBH Kampus sangat strategis dalam pemberian bantuan hukum, sehingga eksistensinya perlu diperkuat dalam RUU Bantuan Hukum.

Tags:

Berita Terkait