Pengusaha Hutan Merasa Dipingpong
Aktual

Pengusaha Hutan Merasa Dipingpong

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Hutan Merasa Dipingpong
Hukumonline

Pengusaha sektor hutan merasa dipingpong oleh usulan Kementerian Keuangan atas masalah yang tengah melanda mereka. Kemenkeu mengusulkan pengusaha mengajukan permintaan keringanan pembayaran Iuran Hasil Hutan (IHH), Provisi Sumber Daya Hutan ke Kementerian Kehutanan. (Kemenhut), bukan ke Kemenkeu. “Kami anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) merasa dipimpong dengan usulan Kemenkeu,” ujar Wakil Ketua Umum asosiasi  Salahudin Sampetoding, Selasa (31/8). Dia tambahkan usulan Kemenkeu adalah jawaban surat permintaan keringanan pembayaran iuran pemegang izin pengelolaan HPH yang disampaikan beberapa waktu lalu.

 

Usulan Kemenkeu atas nama Menteri Keuangan (Menkeu) ditandatangani Direktur Jenderal Anggaran,  Anny Ratnawati No-S266/MK.7/2010, tertanggal 23 Juli 2010 merupakan jawaban atas surat permintaan keringanan pembayaran iuran pengusaha HPH. Dalam jawaban surat Kemenkeu itu disebutkan berdasarkan surat pengurus APHI No.255/DP-APHI/V/2010, tertanggal 21 Mei 2010 perihal keringanan pembayaran iuran pengelolaan HPH. Seyogianya permintaan itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, begitu isi surat ujar Dirjen Anggaran tertangga 23 Juli 2010. “Pengurus APHI bingung dan sangat kecewa dengan jawaban surat tersebut,” kata Salahudin.

 

Kebingungan APHI itu diawali dengan saran yang sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Ditjen BPK) Kemenhut Hadi Daryanto, mengusulkan agar pengusaha sektor kehutanan mengusulkan keringanan pembayaran iuran HPH ke Menteri Keuangan (Menkeu). Namun, jawaban dari Kemenkeu yang mengembalikan permasalahan itu ke Kemenhut membuat APHI bingung. Kekecewaan pengurus APHI dan para anggotanya itu ditindaklanjuti dengan langkah hukum, melalui kuasa hukumnya Danggur Konradus & Partners telah mengajukan permohonan uji materiil atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No.P-12/Menhut-II/2010.

 

Permohonan judicial review itu, kata Danggur, telah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 20 Agustus 2010. “Penyerahan permohonan itu bertepatan 180 hari batas waktu penyerahannya. “Permohonannya telah didaftarkan dan memperoleh nomor register No.52/HUM/TH-2010. Sidangnya belum ditentukan, kita masih menunggu panggilan sidang.” Dalam permohonan itu, delapan pengusaha anggota APHI, PT Amindo Wana Persada, PT Gema Hutani Lestari, PT Wana Bakti Persada, PT MEranti Mustika, PT Karunia Hutani Lestari, PT Aditya Kirana Mandiri, PT Barito Putra dan PT Hasnur Jaya Utama, meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permen No.12/Menhut-II/2010 karena bertentangan dengan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 31 ayat (1) juncto Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

 

 

Tags: