Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Alif Kuncoro, salah satu terdakwa kasus Gayus Halomoan P Tambunan. Kali ini, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Mien Trisnawaty mengagendakan pembacaan tuntutan.
Penuntut umum yang diketuai Teguh Wardoyo menganggap Alif hanya terbukti memberikan gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, untuk dakwaan pertama, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, penuntut umum menganggap tidak terbukti.
Dengan demikian, penuntut umum menuntut Alif dua tahun enam bulan penjara. Selain itu, Alif juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, salah satu penasehat hukum Alif, M Yasin, menyatakan keberatan. "Kami merasa tuntutan terlalu berat. Yang wajar itu hukuman penjaranya satu tahun. Karena Alif itu sudah mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan kooperatif di persidangan," ujarnya.