Secara yuridis, masa jabatan Jaksa Agung mengandung problematika.

Presiden sudah memberikan sinyal pergantian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sinyalemen itu muncul di tengah perdebatan mengenai legalitas jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Selain muncul di sidang Mahkamah Konstitusi, perdebatan mengenai legalitas itu kembali mencuat dalam diskusi publik “Menyoal Legalitas Jaksa Agung” yang digelar Komisi Hukum Nasional (KHN) di Jakarta, Rabu (01/9) sore.
Dalam diskusi itu perdebatan pendapat antar pakar hukum tata negara masih mencuat. Kebetulan, yang tampil sebagai pembicara adalah ahli yang juga dihadirkan para pihak dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Adnan Buyung Nasution, ahli yang dalam sidang MK dihadirkan Pemerintah, tetap berpendapat tidak ada masalah dengan legalitas jabatan Hendarman Supandji.
Bagi Bang Buyung, pengangkatan Jaksa Agung sepenuhnya berada di tangan Presiden. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan merumuskan: “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Ketentuan ini dapat dianggap sebagai jaminan kepastian hukum, yaitu masa jabatan Jaksa Agung ditentukan oleh Presiden. Menurut Buyung, pembatasan seperti ini memberikan keleluasaan pada Presiden untuk melakukan pergantian Jaksa Agung kapan pun hasil evaluasi kinerja Jaksa Agung dinilai tidak baik. “Sebaliknya, jika masa jabatan Jaksa Agung sudah ditentukan secara kaku (fixed term), justru akan menyulitkan Presiden untuk melakukan penggantian Jaksa Agung dalam rangka pembenahan kinerja Kejaksaan,” ujarnya.
Soal fleksibilitas masa jabatan Jaksa Agung, Buyung juga menunjuk sejarah ketatanegaraan. Gatot Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama, hanya menduduki jabatan kurang dari satu tahun. Ia diangkat lagi menjadi Jaksa Agung pada 1959, tetapi masa jabatannya kurang dari satu tahun. Jaksa Agung Kasman Singodimedjo menjabat satu tahun, Tirtawinata menjabat selama 6 tahun, R. Soeprapto dan Singgih masing-masing pernah menjabat selama 8 tahun, Soedjono kurang dari satu tahun, bahkan Marsillam kurang dari dua bulan.
Dalam konteks jabatan Hendarman Supandji, Buyung berpandangan bahwa sepanjang Presiden belum mengganti, Hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung. “Sepanjang pengangkatannya belum dibatalkan ia masih sah,” katanya.
HM Laica Marzuki, ahli yang dihadirkan pemohon judicial review UU Kejaksaan, berpendapat bahwa masa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi. Kalau tidak dibatasi akan sangat berbahaya bagi ketatanegaraan. Sama saja menunggu godot. “Suatu jabatan publik yang tidak dibatasi, itu mencederai kedaulatan rakyat,” tegas Laica.
Jaksa Agung adalah bagian dari pemerintahan. Petinggi pemerintahan adalah Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden saja dibatasi, bagaimana mungkin ada jabatan publik di bawah Presiden yang tidak dibatasi. Mengenai kewenangan Presiden kapan saja mau mengangkat atau memberhentikan Presiden, Laica berpendapat Presiden tak bisa bertindak seperti itu. “Tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Laica juga menyinggung fungsi Kejaksaan dalam kaitan kekuasaana kehakiman merupakan fungsi kekuasaan secara merdeka. Frase ‘secara merdeka’ mengandung arti fungsi, tugas, dan wewenabg Kejaksaan lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Lebih lanjut Laica mengatakan ada problematika masa jabatan Jaksa Agung. Rumusan pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan yang tak mengatur masa jabatan Jaksa Agung mengandung multitafsir.
Laica tak mempersoalkan perbedaan pandangannya dengan Buyung. “Perbedaan pendapat itu budaya yang diterapkan Bang Buyung kepada murid-muridnya,” kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Anggota kabinet atau tidak?
Perdebatan yang kemudian muncul adalah: apakah Jaksa Agung itu menteri atau bukan. Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falaakh berpendapat Jaksa Agung bukan menteri dan bukan anggota kabinet. ““Tidak juga Menteri,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Adnan Buyung Nasution. Menurut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, jabatan Jaksa Agung hanya disebut “setingkat” Menteri. Konsekuensinya, Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet. Meskipun jabatan Jaksa Agung disebut setingkat menteri, kata Buyung, Jaksa Agung bukanlah menteri negara. “Pengertian setingkat menteri itu hanyalah menyangkut hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain-lain,” tandasnya.
“Disebut setingkat profesor kan belum tentu profesor,” timpal Fajrul bertamsil.
Namun Laica menunjuk Keputusan Presiden Tahun 2004 yang menjadi dasar pengangkatan anggota kabinet. Dalam Keppres itu anggota kabinet disatukan dengan Jaksa Agung. Terhadap hal ini, Buyung mengakui ada kerancuan dalam penggunaan istilah ‘kabinet’ Di sini, kabinet lebih merupakan nomenklatur politik ketimbang nomenklatur hukum. Dalam Undang-Undang Kementerian Negara, istilah kabinet hanya disebut satu kali. Itu pun pada bagian penjelasan.
Ketua Komisi Hukum Nasional Prof. J.E. Sahetapy tak menampik bahwa Undang-Undang Kejaksaan memiliki kelemahan. Dan kelemahan itulah yang dinilai Prof. Laica Marzuki dapat menyebabkan ketidakpastian. Ia berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum itu dalam putusan atas permohonan judicial review yang diajukan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.