Pemberian Motor Harley kepada Arafat Hanya Dianggap Gratifikasi
Berita

Pemberian Motor Harley kepada Arafat Hanya Dianggap Gratifikasi

Penuntut umum menilai unsur suap tidak terpenuhi karena pemberian motor Harley Davidson tidak bertentangan dengan kewajiban Arafat Enanie selaku penyidik Bareskrim Polri.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Pemberian Motor Harley Kepada Arafat hanya dianggap Gratifikasi, <br> Foto: Sgp
Pemberian Motor Harley Kepada Arafat hanya dianggap Gratifikasi, <br> Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Alif Kuncoro dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Alif Kuncoro adalah salah satu terdakwa -dalam kasus Gayus Tambunan- yang diduga memberikan suap atau gratifikasi berupa motor Harley Davidson kepada M Arafat Enanie penyidik Bareskrim Polri dalam perkara Gayus.

 

Penuntut umum yang diketuai Teguh Wardoyo membacakan tuntutan secara bergantian. Meski Alif didakwa dengan dua pasal tindak pidana korupsi, yaitu suap -Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)- atau gratifikasi -Pasal 13 UU Tipikor, penuntut umum menganggap Alif hanya terbukti melakukan gratifikasi.

 

Penuntut umum menganggap tindak pidana suap tidak terbukti karena dari fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, ada unsur di Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang tidak terpenuhi. Unsur tersebut adalah unsur “yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”. Oleh karena dakwaan juga disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, penuntut umum merasa tidak perlu lagi membuktikan unsur-unsur pada dakwaan pertama. Sehingga, hanya dakwaan kedua saja yang dibuktikan unsur-unsurnya oleh penuntut umum.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, seperti Gayus, Sri Sumartini, Arafat, dan sejumlah saksi dari PT Mabua Motor Indonesia (perusahaan yang menjual motor Harley Davidson), diketahui bahwa Alif telah membayar uang muka sebesar Rp20 juta untuk pembelian sebuah motor Harley Davidson tipe Ultra Classic tahun 2010. Motor itu diberikan kepada Arafat sebagai hadiah agar Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka.

 

Ketika itu, Arafat adalah penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi dengan tersangka Gayus (2009). Arafat kemudian memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, adalah Imam Cahyo Maliki yang merupakan adik dari Alif.

 

Pemeriksaan terhadap Imam dilakukan pada Juni 2009. Arafat mengatakan Imam berpotensi menjadi tersangka. Karena, selain ditemukan traksaksi sejumlah Rp25 juta ke rekening Gayus, salah satu jenis pekerjaan Imam adalah sebagai konsultan pajak. Namun, Alif dan Gayus telah membantah hal itu dan mengklarifikasi bahwa transaksi Rp25 juta yang dilakukan adiknya adalah dalam kaitan jual beli mobil.

 

Alif lalu meminta Arafat tidak menjadikan dirinya dan adiknya sebagai tersangka. Permintaan ini disertai dengan pemberian hadiah berupa sebuah motor Harley Davidson yang dibeli di show room PT Mabua Motor Indonesia, Auto Mall, Kawasan Sudirman Central Business Distric (SCBD), Jakarta Selatan.     

Halaman Selanjutnya:
Tags: