Kamis, 02 September 2010
Pemberian Motor Harley kepada Arafat Hanya Dianggap Gratifikasi
Penuntut umum menilai unsur suap tidak terpenuhi karena pemberian motor Harley Davidson tidak bertentangan dengan kewajiban Arafat Enanie selaku penyidik Bareskrim Polri.
Nov
Dibaca: 707 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemberian Motor Harley Kepada Arafat hanya dianggap Gratifikasi, Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Alif Kuncoro dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Alif Kuncoro adalah salah satu terdakwa -dalam kasus Gayus Tambunan- yang diduga memberikan suap atau gratifikasi berupa motor Harley Davidson kepada M Arafat Enanie penyidik Bareskrim Polri dalam perkara Gayus.

 

Penuntut umum yang diketuai Teguh Wardoyo membacakan tuntutan secara bergantian. Meski Alif didakwa dengan dua pasal tindak pidana korupsi, yaitu suap -Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)- atau gratifikasi -Pasal 13 UU Tipikor, penuntut umum menganggap Alif hanya terbukti melakukan gratifikasi.

 

Penuntut umum menganggap tindak pidana suap tidak terbukti karena dari fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, ada unsur di Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang tidak terpenuhi. Unsur tersebut adalah unsur “yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”. Oleh karena dakwaan juga disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, penuntut umum merasa tidak perlu lagi membuktikan unsur-unsur pada dakwaan pertama. Sehingga, hanya dakwaan kedua saja yang dibuktikan unsur-unsurnya oleh penuntut umum.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, seperti Gayus, Sri Sumartini, Arafat, dan sejumlah saksi dari PT Mabua Motor Indonesia (perusahaan yang menjual motor Harley Davidson), diketahui bahwa Alif telah membayar uang muka sebesar Rp20 juta untuk pembelian sebuah motor Harley Davidson tipe Ultra Classic tahun 2010. Motor itu diberikan kepada Arafat sebagai hadiah agar Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka.

 

Ketika itu, Arafat adalah penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi dengan tersangka Gayus (2009). Arafat kemudian memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, adalah Imam Cahyo Maliki yang merupakan adik dari Alif.

 

Pemeriksaan terhadap Imam dilakukan pada Juni 2009. Arafat mengatakan Imam berpotensi menjadi tersangka. Karena, selain ditemukan traksaksi sejumlah Rp25 juta ke rekening Gayus, salah satu jenis pekerjaan Imam adalah sebagai konsultan pajak. Namun, Alif dan Gayus telah membantah hal itu dan mengklarifikasi bahwa transaksi Rp25 juta yang dilakukan adiknya adalah dalam kaitan jual beli mobil.

 

Alif lalu meminta Arafat tidak menjadikan dirinya dan adiknya sebagai tersangka. Permintaan ini disertai dengan pemberian hadiah berupa sebuah motor Harley Davidson yang dibeli di show room PT Mabua Motor Indonesia, Auto Mall, Kawasan Sudirman Central Business Distric (SCBD), Jakarta Selatan.     

 

Motor Harley Davidson itu dibayarkan uang mukanya sebesar Rp20 juta. Setelah motor Harley Davidson tersebut dibayar lunas oleh Alif sebesar Rp410 juta, Alif meminta saksi Untung Airlangga (Manager PT Mabua Motor Indonesia) untuk mengirimkan motor tersebut ke rumah Arafat. Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2009, satu unit motor Harley Davidson tipe Ultra Classic warna hitam tahun 2010 dikirimkan ke rumah Arafat di Perumahan Telaga Golf, Sawangan, Depok, dan diterima oleh istri Arafat, Hasni Amalia.

 

Kemudian, selain telah melunasi pembelian motor Harley Davidson, Alif juga telah membayar Bea Balik Nama (BBN) sebesar Rp43 juta untuk motor yang dihadiahkannya kepada Arafat. Namun, belakangan, setelah mantan Kabareskrim Susno Duaji mengungkap adanya praktek makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara Gayus, Arafat mengembalikan motor mewah itu karena khawatir akan bermasalah di kemudian hari.

 

Motor itu lalu dikembalikan ke show room dan kemudian diantar ke rumah Alif. Sehingga, pada saat motor Harley Davidson itu disita oleh penyidik, motor itu berada di rumah Alif.

 

Dengan demikian, penuntut umum menganggap seluruh unsur dalam Pasal 13 UU Tipikor, termasuk unsur “memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri” dan “dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut”. Untuk itu, penuntut umum menganggap Alif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga, penuntut umum menuntut Alif dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

 

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty memberikan Alif dan penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan (pledoi) pada Senin (6/9). Usai persidangan, salah satu penasehat hukum Alif, M Yasin mengatakan tuntutan terhadap Alif terlalu berat. “Padahal, Pak Alif sudah mengakui perbuatannya. Pak Alif juga belum pernah dihukum dan kooperatif di persidangan. Sehingga, yang wajar itu hukumannya penjara satu tahun,” ujarnya.

 

Atas tanggapan penasehat hukum ini, penuntut umum Teguh Wardoyo menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. “Yang pasti kalau dari kita ya seperti itu (tuntutannya),” tuturnya. 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.