Kamis, 02 September 2010
Kejaksaan Sita Uang SRD
Rfq
Dibaca: 444 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Penyidikan terhadap perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Hartono Tanusoedibjoe dan Yusril Ihza Mahendra terus dilakukan penyidik di Gedung Bundar. Kabar terbaru, penyidik telah menyita uang PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku pengelola Sisminbakum sebesar Rp15,3 miliar.

 

“Pada hari ini tim dari kasus siminbakum ini melakukan penyitaan uang sebesar Rp15,375 miliar dari rekening SRD di Bank Danamon Cabang Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khair, Rabu (01/9).

 

Menurut dia uang tersebut terkait dengan biaya akses Sisminbakum. Setelah uang tersebut disita, selanjutnya akan disimpan pada rekening penampungan BRI  Cabang kebayoran baru. Uang tersebut sedianya akan dijadikan barang bukti pada perkara Yusril dan Hartono. 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.