PPNS Kehutanan dijadikan penyidik utama tindak pidana kehutanan.

Penambangan liar dan perambahan hutan dimasukkan dalam cakupan tindak pidana kehutanan. Sehingga penanganannya akan dilakukan oleh lintas lembaga yang menangani tindak pidana kehutanan.
“Itu bagian dari revisi Instruksi Presiden No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredaraannya di Seluruh Wilayah RI,” terang Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Rabu (1/9).
Inpres tersebut menjadi dasar koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum bidang kehutanan hanya mengatur tentang illegal logging. “Perkembangan saat ini koordinasi lintas instansi juga diperlukan untuk penanganan kasus illegal minning dan perambahan,” katanya.
Menurut dia, pihak Kementerian Kehutanan, hari ini, sudah melayangkan surat kepada Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk merevisi Inpres tersebut.
Darori menyatakan, meski digarap lintas instansi, namun dalam revisi inpres tersebut nantinya akan ditegaskan bahwa penyidik Kemenhut berwenang dalam setiap penyidikan tindak pidana kehutanan. Hal ini diharapkan bisa menepis keluhan yang selama ini kerap diungkap pelaku bisnis kehutanan soal adanya penyalah gunaan kewenangan oleh instansi non kehutanan dalam penegakan hukum bidang kehutanan.
Darori menyatakan revisi inpres tersebut diharapkan bisa mengisi kebutuhan akan ketentuan hukum dalam penegakan hukum bidang kehutanan sebelum terbitnya Undang-undang Tindak Pidana Kehutanan. Saat ini UU tersebut sedang dalam pembahasan di DPR dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Koordinasi lintas instansi memang diperlukan di tengah maraknya tindak pidana kehutanan yang terungkap. Menurut Darori, dari inventarisasi awal, setidaknya ada 8.000 kasus pertambangan dan perkebunan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia
Darori menyatakan pihaknya bersama dengan tim terpadu yang terdiri dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput data detil tentang tindak pidana kehutanan ke daerah-daerah dalam waktu dekat.
Sebelumnya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan maksud UU Tindak Pidana Kehutanan ini merupakan salah satu wujud keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menangani illegal logging serta perambahan kawasan hutan oleh kebun atau tambang.
Jajaran Kemenhut, lanjut dia, bekerja keras membenahi kawasan hutan yang disalah gunakan. Jika inventarisir awal sudah 800 kasus, maka tiga bulan terakhir sudah menyelesaikan 58 kasus yang sebagian pelaku perambahan di tahan aparat kepolisian.