Jaksa menilai keterangan yang disampaikan ahli hukum pidana tidak objektif. Terlalu banyak membahas kelamin.

Dalam suatu perkara pidana, yang harus dikedepankan adalah kebenaran materiil. Terlebih lagi dengan bukti dan fakta dalam persidangan. Kebenaran materiil lebih diutamakan ketimbang kebenaran formil.
Demikian intisari pandangan Rudi Satrio Mukantardjo, dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa Alterina Hofan di PN Jakarta Selatan, Rabu (01/9). Rudi diminta menjadi ahli oleh tim kuasa hukum Alterina.
Alterina dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan identitas kelamin dalam surat dan akta kelahiran. Ia dijerat melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP. Nah, menurut Rudi, pembuktian pasal 263 KUHP mendorong jaksa untuk fokus pada akta otentik. Jaksa perlu memperkuat barang bukti untuk membuktikan unsur membuat surat palsu. Dalam suatu pemalsuan surat berarti ada surat orisinil.
Terhadap tuduhan membuat surat palsu, jaksa harus membuktikan adanya niat terdakwa untuk memakai surat palsu seolah-olah asli. Sebelum surat dibuat, si pembuat sudah memiliki niat dan tujuan agar surat palsu itu dapat digunakan sendiri atau dipakai orang lain. Pasal 263 ayat (1) memuat anasir “membuat sesuatu dapat merugikan orang lain”. Dengan menggunakan kata ‘dapat’ kerugian itu bersifat potensial. Pada saat membuat surat palsu, sudah ada kehendak dan keinginan untuk melakukan perbuatan pidana.
Dalam pasal 266 KUHP terdapat unsur ‘karena menyuruh memasukkan keterangan palsu’. Berarti ada pihak yang menyuruh dan disuruh. Pasal 266 digunakan untuk menjerat orang yang menyuruh melakukan. Jadi, kata Rudi, pasal 263 dan pasal 264 KUHP adalah bagi orang yang membuat surat palsu, sedangkan pasal 266 KUHP digunakan menjerat orang yang menyuruh melakukan.
Menjawab pertanyaan Jo Hasyim, pengacara Alterina, Rudi menegaskan kembali bahwa hukum pidana lebih mengedepankan kebenaran materiil. Dalam konteks ini, perkara Alterina juga harus mengejar kebenaran materiil dengan merujuk pada fakta. Rudi menunjuk perdebatan apakah Alterina Hofan laki-laki atau bukan.
Bagaimana kalau bukti formil menyatakan Alterina Hofan perempuan? Senada jaksa Sutikno mengajukan pertanyaan: Bagaimana pendapat ahli adanya fakta terkait dengan pasal yang diterapkan? Menurut Rudi, sidang harus merujuk pada kebenaran materiil, meskipun tidak sepenuhnya mengesampingkan kebenaran formil. Di mata Rudi, sidang harus membuktikan jelas kelamin terdakwa agar pembuktian materiilnya jelas.
Pada persidangan 25 Agustus lalu, ahli forensik dokter Mun’iem Idris mengatakan berdasarkan pemeriksaan forensik, Alterina memiliki alat kelamin pria. Meskipun ada kelainan kromosom, Alterina diyakini Mun’iem sebagai laki-laki. Sehinga tuduhan pemalsuan identitas pada jenis kelamin tidak kuat.
Alterina mengaku puas atas keterangan Rudi. Sepert penjelasan Rudi, Alterina memastikan dirinya laki-laki sesuai alat kelamin yang dia miliki. Jenis kelamin harus dibuktikan langsung dengan alat kelamin bukan dengan surat. Meski begitu Alterina mengaku pernah berjenis kelamin perempuan, sebelum alat kelamin pria tumbuh. Dalam perkembangannya ia memiliki alat kelamin pria. Karena itu, dalam dokumen tertulis ia berjenis kelamin pria. “Jadi dimana keterangan palsunya. Tapi penilaian smeua ada di hakim dapat menilais ecara obyektif,” ujarnya.