Tiga calon bakal Kapolri menjalani serangkaian tes oleh tim internal Polri. Penggantian Hendarman menjadi hak prerogratif Presiden SBY.

Kandidat kuat pengganti Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) hingga kini masih teka-teki. Beragam spekulasi muncul. Posisi orang nomor satu di korps bhayangkara akan berubah begitu BHD pensiun per 10 Oktober mendatang.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Iskandar Hasan menegaskan tiga nama telah disiapkan untuk diajukan ke meja Presiden SBY. Iskandar enggan merinci siapa saja tiga kandidat yang namanya sudah masuk Istana. “Nama-nama yang dicalonkan sudah dalam proses pengajuan kepada presiden,” ujarnya, Rabu (01/9).
Iskandar hanya ‘membocorkan’ sedikit informasi. Para kandidat, kata dia, adalah jenderal bintang tiga. Namun bukan berarti perwira tingi bintang dua tak punya kans. Bisa saja dalam rentang waktu hingga Oktober ada mutasi dan kenaikan pangkat di lingkungan Mabes Polri. “Yang diusulkan bintang tiga, tapi tidak menutup kemungkinan bintang dua menjadi bintang tiga juga bisa diusulkan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa ketiga nama calon sudah lolos melalui seleksi internal. Penilaian didasarkan bukan hanya pada kepemimpinan, tetapi juga kompetensi dan kecakapan. Malah, kata Iskandar, ada tes kejiwaan untuk melihat daya tahan terhadap kemungkinan stres. Selain itu, para calon harus menjalani cek kesehatan fisik, jejak rekam selama menjadi anggota Polri pun terhadap penugasan selama menjabat posisi strategis. Iskandar tak menyebutkan secara pasti sejak kapan penilaian oleh tim internal terhadap bakal calon Kapolri dilakukan. “Tentunya uji kompetensi, semua kandidat dites. Dari proses itu semua ditentukan oleh dewan kebijakan tinggi,” katanya.
Tiga nama bakal calon Kapolri santer beredar di lingkungan Polri. Ketiga nama itu adalah Komisaris Jenderal Nanan Soekarna yang kini menjabat Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Inspektur Jenderal Polisi Timur Pradopo yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya dan Inspektur Jenderal Polisi Imam Soedjarwo.
Jaksa Agung
Selain posisi Kapolri, pejabat negara setingkat menteri yang bakal diganti adalah Jaksa Agung Hendarman Supandji. Presiden sudah memberikan isyarat penggantian itu. Namun pola penggantian di tubuh kedua lembaga penegak hukum itu berbeda. Jika Polri sudah menyiapkan tiga nama, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan pengganti Hendarman merupakan hak prerogatif Presiden SBY. “Biarkan pak SBY yang menentukan sendiri. Itu kan hak prerogratif Pak SBY. Jadi biarkan yang menilai Pak Presiden. Kita tidak pernah mengusulkan,” ujarnya.
Dia berharap para politikus dan elemen masyarakat tak mempengaruhi kewenangan Presiden SBY dalam memilih siapa pengganti Hendarman. Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004, presiden berhak menunjuk langsung untuk menempati kursi nomor satu di tubuh korps Adhiyaksa. “Kalau jaksa Agung kan langsung. Itu sesuai dengan ketentuan yang ditentukan UU Kejaksaan,” tuturnya.
Kejaksaan Agung, ujar Babul mempersilahkan presiden mengganti Jaksa Agung jika dinilai telah memasuki masa purna bhakti. Presiden mungkin memiliki tim tersendiri yang akan menilai siapa yang berhak menduduki kursi yang kini ditempati oleh Hendarman. “Di Kejagung open, karena Undang-Undangnya sudah jelas dalam Undang-Undang Kejaksaan persyaratan menjadi Jaksa Agung. Jadi tidak ada alasan kalau beliau mau ganti, ganti saja. Itu sudah jelas dalam Undang-Undang,” pungkasnya.