Ketidakjelasan Pranata atau Inkapabilitas Analisis Hakim dalam Kepailitan BUMN
Kolom

Ketidakjelasan Pranata atau Inkapabilitas Analisis Hakim dalam Kepailitan BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah unit usaha yang membawa nama besar bangsa. Nama besar bangsa dan pemerintahan suatu negara juga akan sangat terpengaruh oleh kemampuan BUMN untuk bersaing dalam kancah bisnis nasional maupun internasional

Bacaan 2 Menit
Ketidakjelasan Pranata atau Inkapabilitas Analisis Hakim dalam Kepailitan BUMN
Hukumonline

Selain itu, fakta bahwa korporasi-korporasi berbentuk BUMN tersebut sebahagian bergerak di bidang kepentingan publik dan menghimpun dana dari masyarakat. Atas dasar pemikiran tersebut di atas, di dalam ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) dibuatlah pengecualian dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) yang mengecualikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik. Disebutkan bahwa terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, Permohonan Pernyataan Pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan merumuskan:

Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan”.

 

Selanjutnya apabila kita melihat penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan diperoleh rumusan berikut:

“…Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik” adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham…

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diartikan bahwa terdapat diversifikasi antara BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik dengan BUMN yang tidak bergerak di bidang kepentingan publik. Apabila dibaca secara a contrario jelas bahwa BUMN yang tidak bergerak di bidang kepentingan publik adalah BUMN yang tidak seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.   

 

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), jelas bahwa korporasi yang memiliki status BUMN apabila ditinjau dari kepemilikan modal dan dasar kepemilikan terdiri dari dua jenis yaitu BUMN yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan BUMN yang berbentuk Perum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: