KPK menyita sebuah mobil mewah merk Jaguar tahun 2007 milik anak Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Plt Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sitaan ini dilakukan karena mobil tersebut diduga hasil dari tindak pidana korupsi sang ayah pemilik mobil.
"KPK sita mobil tersangka Syamsul Arifin atas nama Beby Arbiana anaknya Syamsul, disita karena diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Mobil disita dari perusahaan anaknya Syamsul bernama PT Lembu Andalas," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, mantan Bupati Langkat dua periode yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut itu diduga melakukan penyalahgunaan dana APBD Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar. Tersangka disangka telah melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari hasil BPK yang diterima Kajati Sumut tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Langkat. Hasil audit tersebut menghasilkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan cara, penggunaan kas daerah untuk pengeluaran tidak dianggarkan dalam APBD.