Anggota DPR: Silahkan bawa ke Komisi Informasi. Tapi ingat pasal pengecualian dalam UU KIP.

Seluruh laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sudah masuk Berita Negara bisa diakses publik. Tetapi bahan-bahan pemeriksaan tidak bisa diakses. Jika dibuka ke publik dikhawatirkan akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Penegasan itu disampaikan Direktur LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahyana Hardiyanto Harefa di Jakarta, Rabu (01/9). Berbicara dalam sebuah diskusi mengenai membangun budaya akuntabilitas pejabat negara dalam rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi, Harefa mengatakan aksesibilitas LHKPN merupakan bentuk dukungan KPK terhadap keterbukaan informasi.
Cuma, terhadap bahan-bahan yang diperoleh selama proses pemeriksaan LHKPN, publik tak bisa mengakses. Dokumen pemeriksaan itu merupakan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang bisa diakses publik adalah dokumen laporan akhir daftar kekayaan. “Berkas pemeriksaan LHKPN tidak bisa diakses publik,” tandas Cahya.
Dijelaskan Harefa, KPK menerapkan kebijakan 3 + 1 terhadap kekayaan penyelenggara negara. Langkah pertama adalah mendorong kepatuhan penyelenggara untuk melapor. KPK akan melihat apakah pejabat negara patuh untuk melaporkan kekayaannya. Berikutnya, langkah kedua, KPK akan melihat apakah si penyelenggara negara jujur mengisi LHKPN atau tidak. Langkah ketiga, apakah daftar kekayaan pejabat tersebut wajar atau tidak. Ini bisa dilihat dari besaran gaji, sumber penghasilan lain, dan jumlah kekayaannya. Terakhir, KPK akan menganalisi apakah dalam laporan kekayaan itu ada tindak pidana korupsi atau tidak. Menurut Cahya, KPK hanya punya wewenang untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi yang terindikasi dari laporan kekayaan penyelenggara negara. Jenis tindak pidana lain seperti pencucian uang dan pajak bukan merupakan wewenang KPK.
Dalam diskusi tersebut, anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia Kukuh Sanyoto menyayangkan tidak dibukanya akses publik terhadap dokumen pemeriksaan. Sebab, publik tak akan bisa mengetahui lebih jauh apakah kekayaan tersebut benar-benar diverifikasi dan sesuai dengan fakta di lapangan, atau tidak. Ketertutupan proses pemeriksaan ditambah ketidakjelasan sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan kekayaan semakin membuat LKHPN tak bertaji.
Namun, Cahya Hardiyanto mengingatkan bahwa di beberapa lembaga negara, kewajiban melaporkan kekayaan itu sudah menjadi syarat kenaikan jabatan atau posisi. Sehingga secara tidak langsung sebenarnya sudah ada ‘sanksi’ bagi pejabat negara yang enggan melaporkan kekayaan. Cahya, misalnya, mengapresiasi sikap Mahkamah Agung yang menyaratkan laporan kekayaan bagi hakim yang hendak promosi ke jenjang yang lebih tinggi.
Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzy, mengingatkan bahwa tidak semua proses hukum bisa diketahui publik. Politisi PDI Perjuangan ini menunjuk pasal 17 huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan rumusan ini, suatu informasi dikecualikan apabila dibuka informasi tersebut menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
Helmy mengakui aksesibilitas informasi semacam dokumen LHKPN itu masih bisa diperdebatkan. Jika ada pihak yang berkeberatan dengan sikap badan publik, termasuk KPK, masalah ini bisa dibawa menjadi sengketa informasi ke Komisi Informasi.