Kamis, 02 September 2010
Pemerintah Terbitkan PP Pelaksanaan UU KIP
Masa retensi informasi hukum maksimal 30 tahun. Isinya masih mengandung kelemahan.
Mys
Dibaca: 922 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemerintah terbitkan PP Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Foto: Sgp

Setelah lewat dari batas waktu yang diminta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diteken pada 20 Agustus lalu, Peraturan Pemerintah (PP) ini diberi nomor 61 Tahun 2010. PP inilah yang ditunggu-tunggu banyak pihak, termasuk Komisi Informasi.

 

Seharusnya PP ini sudah terbit paling lambat akhir April 2010 lalu. Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 (UU KIP) menegaskan semua pelaksanaan Undang-Undang ini sudah harus rampung paling lambat dua tahun sejak UU KIP diundangkan. UU KIP diundangkan sejak 30 April, dan mulai berlaku per 1 Mei 2010 lalu. UU KIP memerintahkan pembuatan dua PP, yaitu masa retensi dan ganti rugi. PP No. 61 Tahun 2010 menggabungkan kedua objek itu ke dalam satu naskah.

 

Salah satu yang diatur dalam PP 61 adalah masa retensi atau jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan. Berdasarkan pasal 5 ayat (1), masa retensi informasi yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu proses penegakan hukum maksimal 30 tahun. Namun batasan ini bukan harga mati. Jangka waktu itu gugur dengan sendirinya apabila informasi tersebut dibuka dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan kata lain, suatu dokumen atau informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum bisa dirahasiakan selama 30 tahun, kecuali yang jelas-jelas dibuka di persidangan.

 

Untuk jenis informasi lain, seperti pertahanan dan keamanan, atau informasi yang berkaitan dengan persaingan usaha dan hak kekayaan intelektual, PP 61 tak membuat batasan khusus. Ada yang ‘disesuaikan dengan jangka waktu yang dibutuhkan” untuk perlindungan pertahanan dan keamanan negara. Penentuan masa retensinya ditetapkan pimpinan tertingi badan publik yang bersangkutan.

 

Rumusan inilah yang mengkhawatirkan Alamsyah Saragih. Ketua Komisi Informasi Pusat ini khawatir pimpinan tertinggi badan publik akan mengeluarkan peraturan teknis yang bertentangan dengan semangat UU KIP. Tetapi dengan menyerahkan penetapan akhir kepada pimpinan badan publik, potensi penyimpangan itu semakin terbuka lebar.

 

Alamsyah juga mengkritik judul PP yang menggunakan ‘pelaksanaan’. Payung hukum ‘pelaksanaan’ mestinya semakin memperjelas mekanisme, bukan malah membuka ruang lebar bagi penafsiran. Meskipun demikian, Alamsyah menyambut baik terbitnya PP 61. Sebab PP ini bisa menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU KIP.

 

PP 61 menegaskan bahwa informasi yang masa retensinya habis otomatis menjadi informasi publik dan dapat diakses oleh pemohon informasi setelah melalui penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID sudah harus menetapkan status informasi paling lambat 30 hari sejak masa retensinya habis.

 

Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi di sela-sela diskusi di Jakarta, Rabu (01/9), mengingatkan bahwa esensi keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Pengecualian atas informasi harus dilakukan secara ketat dan disertai argumen yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa. Kalau pada akhirnya timbul sengketa, masyarakat bisa membawanya ke Komisi Informasi.

 

Pasal 2 ayat (1) PP 61 juga memuat esensi kewajiban badan publik menyampaikan alasan dan pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang ditempuh.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.