Kamis, 02 September 2010
Susno Tuding Syahrial ‘Kepanjangan Tangan’ Mantan Wakapolri
Susno membantah terima uang sebesar Rp500 juta. Syahrial menyanggah seluruh keterangan Susno.
Rfq
Dibaca: 1121 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Susno Tuding Syahrial Djohan kepanjangan tangan Mantan Wakapolri. Foto: Sgp

Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, menuduh Syahrial Djohan sebagai kepanjangan tangan mantan Wakapolri Makbul Padmanegara. Makbul diduga memiliki saham di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Tetapi dugaan ini sudah dibantah Makbul. Namun di depan majelis hakim pimpinan Sudarwin, Susno menegaskan keyakinannya bahwa Syahrial Djohan adalah kepanjangan tangan mantan Wakapolri.

 

Susno memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial Djohan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (02/9). “Dia kepanjangan tangan Wakapolri,” kata Susno. Dalam kasus SAL ini, Susno juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Tuduhannya ia menerima uang Rp500 juta.

 

Selama memberikan kesaksian, Susno banyak dicecar pertanyaan baik dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa maupun majelis hakim. Soal dugaan menerima uang Rp500 juta itu misalnya. Susno tegas membantah. Ia justru mengklaim sebagai orang yang yang membongkar perkara penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan arwana di PT SAL. Susno sampai bersumpah saat mengajukan bantahan. “Demi Allah saya tidak terima. Saya kira statemen yang sudah tinggi, demi Allah,” ujarnya.

 

Syahrial, kata Susno di persidangan, kerap datang ke ruangannya di Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri. Pernah suatu kali Syahrial bertandang ke ruang Susno untuk memberitahukan ada sebuah kasus penggelapan modal usaha  pada  PT SAL. Sebagian saham perusahaan ini diduga dimiliki Wakapolri, yang saat itu dijabat Makbul Padmanagara.

 

Lantaran menyangkut nama Wakapolri, Susno mengaku ingin segera menindaklanjuti dan menuntaskan perkara tersebut. Dia menerjunkan tim penyidik ke Riau untuk segera melengkapi bukti dan keterangan dari para saksi. Susno pernah mengirim pesan pendek ke nomor telepon Syahril agar kasus itu ditindaklanjuti. Pesan pendek itu, kata Susno, disampaikan ke Makbul. “Terdakwa yang meminta SMS, coba perintahkan agar ada tindaklanjut,” katanya.

 

Selain perkara SAL, kata Susno, Syahrial membicarakan perkara Gayus Halomoan P Tambunan dengan memperkenalkan Haposan kepada Susno. Namun, Susno mengatakan tidak terlalu menanggapi. Ia hanya mengatakan perkara Gayus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan. Saksi Andi Kosasih, ujar Susno, juga pernah dia panggil ke dan interogasi di Bareskrim.

 

Masih menurut Susno di persidangan, Syahrial pernah meminta tolong untuk mempromosikan AKBP Pakpahan. Permintaan itu lagi-lagi tak tidak terlalu ditanggapi. Syahrial pernah mengingatkan kembali permintaan itu saat mereka bertemu Haposan. “Sus tolong yang aku titipkan itu (AKBP Pakpahan, red) menjadi Kanit. Seakan menunjukan kedekatan kepada saya,” ujar Susno mengutip perkataan Syahrial kala itu.

 

Koordinator penasihat hukum Syahrial, Hotma Sitompoel penasaran atas pernyataan Susno, bahwa kliennya kepanjangan tangan Wakapolri. “Jadi anda yakin terdakwa kepanjangan tangan Wakapolri. Pemberitahuan itu dari Wakapolri?,” katanya.

 

Menurut Susno, Syahrial adalah kepanjangan tangan Makbul secara pribadi. Pemberitahuan segera ditindaklanjuti perkara SAL oleh Susno kepada Makbul, “Sebagai pemegang saham yang juga Wakapolri. Pak Syahrial Johan itu kepanjangan Makbul.

Terdakwa Syahrial Djohan juga membantah seluruh keterangan Susno. “Banyak yang salah. Banyak sekali,” katanya.

 

Syahrial menegaskan  tidak pernah mengatakan kepada Susno bahwa Makbul adalah pemegang saham sebesar 50% pada PT SAL. Selain itu, keterangan pada saat mengirimkan pesan pendek kepada Makbul, Syahrial berada di samping Susno pun disanggah. “Mengenai bahwa saya duduk disamping Susno, saya berada di Australia,” ujarnya.

 

Lalu, soal Arwana. Syahrial meminta Susno supaya perkara Arowana berjalan sesuai koridor hukum. Pada bagian lain, Syahrial tetap pada keterangannya perihal memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Susno. “Saya bawa tas coklat Rp500 juta dan diterima saudara. Nanti akan diterangkan di pembelaan,” ujarnya.

 

Susno pun menimpali dengan tetap pada keterangannya. “Yang mulia, pertama saya tetap pada keterangan saya. Kedua, saya Pati aktif, bodoh sekali kalau saya menerima uang dalam kasus yang saya tangani. Ini bisa sama saja memasukan saya ke penjara. Justru saya ungkap kasus ini,” pungkasnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
salu buat pak susnoronald samudrabiru 27.01.12 11:56
seseorang yang ingin berbuat kebaikan memang selalu akan dapat tekanan...terus berjuang pak susno...amal dan ibadah anda ALLAH SWT yang akan mencatat nya... ronald samudrabiru

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.