Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran tak terbukti dan tak beralasan hukum.

Majelis Hakim Konstitusi pimpinan Moh Mahfud MD sepakat menolak permohonan sengketa Pemilukada Kabupaten Malang, Jawa Timur yang diajukan dua pasangan calon yakni pasangan Agus Wahyu Arifin-Abdul Mujib Syadzili (3) dan Mochammed Geng Wahyudi-Abdul Rahman (2).
“Menolak permohonan pemohon I dan pemohon II untuk seluruhnya,” ujar Mahfud dalam sidang pleno putusan di ruang sidang gedung MK, Kamis (2/9).
Untuk diketahui, dua pasangan calon itu menggugat kemenangan pasangan Rendra Kresna-Subhan (1) yang dikukuhkan lewat keputusan KPUD Malang tentang hasil rekapitulasi dan penetapan bupati dan wakil bupati Malang terpilih. Alasannya, Pemilukada Malang yang digelar 5 Agustus 2010 lalu diwarnai sejumlah pelanggaran.
Di antaranya, ketidaknetralan penyelenggaraan Pemilukada, money politic, keterlibatan PNS dalam kampanye, dan adanya penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon.
Dengan ditolaknya permohonan itu, maka penetapan KPUD Malang tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara yang memenangkan pasangan Rendra Kresna dan Subhan dinyatakan sah menurut hukum. Karenanya, putusan itu semakin mengukuhkan kemenangan pasangan Rendra-Subhan sebagai bupati dan wakil bupati Malang 2010 terpilih.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menyatakan dalam setiap kegiatan sosialisasi dengan alat peraga, KPPS mengarahkan peserta untuk mencoblos pasangan nomor urut 1. Namun, dalil pemohon I itu tak diuraikan secara jelas siapa KPPS, dimana dan kapan sosialisasi itu dilakukan, sehingga Mahkamah sulit untuk memeriksa kebenarannya.
Tuduhan pembiaran terjadinya praktek politik oleh Panwaslukada, Mahkamah mengakui telah terjadi pembagian beras dan gula dengan yang bungkusnya bergambar pasangan nomor urut 1 di beberapa tempat. Tetapi, pembagian itu tak bisa dikatakan terbukti secara masif yang menguntungkan perolehan suara pasangan nomor urut 1.
“Tuduhan money politic pemohon I tak jelas karena hanya menyodorkan bukti kliping surat kabar. Meski pembagian beras dan gula terbukti, namun pemohon II juga tak bisa membuktikan pembagian itu dilakukan di banyak tempat yang mempengaruhi perolehan secara signifikan,” kata Hakim Konstitusi Harjono.
Soal keterlibatan PNS atau karyawan BUMD menjadi anggota KPPS, PPS, PPK, menurut Mahkamah tak ada aturan yang melarang PNS menjadi anggota KPPS, PPS, atau PPK. Jika ternyata PNS yang menjadi penyelenggara Pemilukada tak netral seharusnya pemohon II melaporkan kepada Panwaslukada.
“Dalil pemohon II bahwa anggota DPRD Malang, Imam Syafii mengarahkan peserta istighasah untuk memilih pasangan nomor urut 1 di Desa Asrikaton pada 3 Agustus, jika itu benar, pemohon II tak bisa membuktikan ceramah yang diikuti pembagian uang itu telah mempengaruhi peserta istighasah benar-benar memilih pasangan nomor urut 1,” tutur Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Sementara, dalil pemohon I yang menyatakan pasangan nomor urut 1 selaku incumbent telah menggunakan fasiltas negara berupa mobil dan rumah dinas untuk berkampaye. Namun, pemohon I tak menguraikan secara lengkap dan juga tak mengajukan bukti, sehingga dalil ini harus dikesampingkan.
Karenanya, Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran tak terbukti dan tak beralasan hukum.