Penentuan gaji karyawan asing ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan baru. Terkait hal ini, Dirjen Pajak dimungkinkan menetapkan kembali pedoman standar gaji.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan mengenai penentuan kembali gaji wajar untuk pekerja asing yang bekerja di perusahaan luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di Indonesia, dengan kata lain, pekerja asing yang dikirimkan oleh perusahaan induk di luar negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 139/PMK.03/2010 tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan Yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri Dari Pemberi Kerja Yang memiliki Hubungan Istimewa Dengan Perusahaan Lain Yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia. PMK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 11 Agustus 2010.
Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, besarnya penghasilan dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa, harus ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar dan seharusnya diperoleh oleh pekerja asing.
Penghasilan itu merupakan penjumlahan dari penghasilan WP yang diterima di Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri. Kemudian, besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan kembali, tidak boleh melebihi jumlah biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat hubungan istimewa.
Disebutkan pula, jenis biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa, antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.
“Dalam rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dirjen Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing,” tulis Menkeu dalam aturan tersebut.
Sekadar catatan, pedoman standar gaji karyawan asing sampai saat ini mengacu kepada Keputusan Dirjen Pajak No. 173/PJ/2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing. Kepdirjen ini menjelaskan, yang dimaksud dengan standar gaji karyawan asing adalah besaran penghasilan bruto 1 (satu) bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
Dalam aturan yang diteken Ketua Dirjen Pajak saat itu, Hadi Purnomo, menegaskan pedoman standar gaji karyawan asing harus memperhatikan kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan, jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing memperoleh penghasilan (tempat kerja), dan kedudukan atau jabatan karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
Sayangnya, hukumonline belum berhasil memintai tanggapan Dirjen Pajak M. Tjiptardjo terkait aturan baru Menkeu ini. Ditemui saat buka puasa bersama di kantornya, sang Dirjen terlihat sibuk tanpa memberikan kesempatan bagi para wartawan untuk wawancara door stop.