Kamis, 02 September 2010
Dua Ahli Diperiksa dalam Kasus Sisminbakum
Rfq
Dibaca: 536 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua ahli dan seorang saksi dalam kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjoe, Kamis (02/9).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir menegaskan dua ahli itu adalah ahli keuangan yang juga mantan Sekditjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan, Siswo Sujanto dan ahli dari BPKP, Darius.

 

Sedangkan saksi yang dimintai keterangan merupakan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Richard Leo Tirtadji.

 

Penyidik pada Jampidsus sebelumnya telah menyita sejumlah uang milik PT SRD sebesar Rp15,3 miliar yang tersimpan di Bank Danamon Cabang Kuningan, Jakarta Selatan. Diduga, uang tersebut berasal dari hasil pungutan  proyes Sisminbakum di Ditjen AHU pada Kementrian Hukum dan Ham. “Penyidik menyita uang tersebut berdasarkan keterangan dari mantan Kepala Cabang bank Danamon Kuningan, Tien Novita yang menjadi saksi untuk perkara hartono Tanoesoedibjoe,” katanya.

 

Sedianya, sambung mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara (Sumut) uang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti untuk tersangka Hartono yang juga mantan kuasa pemegang saham PT SRD dan Yusril yang mantan Menteri Hukum dan Ham kala proyek Sisminbakum mulai beroperasi.

 

Dalam kasus Sisminbakum untuk tersangka Hartono, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 32 orang saksi. “Serta 14 saksi untuk tersangka Yusril Ihza mahendra. Saksinya berasal dari lingkungan Kementrian Hukum dan Ham,” pungkasnya.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.