PT Telkom cq Telkom Nere diminta membayar ganti rugi sekitar Rp 1,785 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum Sumatera Selatan. Pasalnya, PT Telkom memasang kabel sehingga mengakibatkan kerusakan jalan tanpa izin.

“Sedang ada galian kabel Telkom. Mohon maaf bila perjalanan Anda terganggu.” Kalimat ini sering kita lihat di papan saat petugas PT Telkom Tbk memasang kabel telepon di jalan-jalan kota besar. Penggalian ini kadang-kadang kerap membuat pengendara mobil atau motor kesal karena imbasnya sering menimbulkan kemacetan.
Ternyata bukan para pengendara kendaraan bermotor saja yang ‘gondok’ dengan kebiasaan ini. Di Palembang, Bina Marga Kementerian PU mengajukan somasi kepada PT Telkom cq Telkom Netre terkait penggalian atau pemasangan Fiber Optic (FO) atau Serat Optik di ruas jalan di Sumatera Selatan.
Isi somasinya adalah meminta PT Telkom cq Telkom Nere membayar ganti rugi karena telah merusak jalan dalam penggalian atau pemasangan Fiber Optic tersebut. PT Telkom diminta membayar biaya perbaikan sekitar Rp 1,785 miliar. Masing-masing Rp1,397 miliar untuk Jl. Ki Merogan atau Jl. Sriwijaya Batas Kota Palembang dan Rp387 juta untuk Jalan di daerah Kecamatan Ilir Timur I Sumsel.
Somasi diajukan oleh Kepala Satuan Kerja Pembangunan Jalan dan Jembatan Metropolitasn Palembang, Direktorat Bina Marga Kementerian PU yang diwakili oleh Aidil Fiqri. Sedangkan somasi ditujukan kepada General Manager Telkom Netre wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tri Joko.
Pihak Bina Marga Kementerian PU memberi tenggat waktu pembayaran ganti rugi itu paling lambat tujuh hari terhitung surat somasi ini diserahkan pada 1 September 2010 lalu. Bila pada 8 September 2010 ganti rugi belum juga dibayar atau tak ada respon yang layak, Direktorat Bina Marga Kementerian PU akan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Lebih lanjut, Direktorat Bina Marga Kementerian PU mengaku memiliki dasar dan alasan hukum yang kuat. pemasangan kabel oleh PT Telkom Sumbagsel itu dilakukan tanpa izin Kementerian PU Sumsel yang bertanggung jawab terhadap jalan-jalan yang ada di wilayah tersebut.
Kuasa Hukum Bina Marga Kementerian PU, Bahrul Ilmi Yakup mengatakan bukan baru pertama kali ini saja pihak PT Telkom melakukan penggalian jalan tanpa izin. Ia mengatakan pihak PT Telkom kadang hanya melakukan penggalian dengan rekomendasi Walikota tanpa memperoleh izin dari Kementerian PU. “Selama ini kami bisa toleransi, tapi kali ini tak bisa dibiarkan,” tuturnya kepada hukumonline, Jumat (3/9).
Apalagi, tindakan pengurasakan jalan merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa ketentuan undang-undang. Di antaranya, Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 63 ayat (1) UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 274 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan, serta Pasal 170 ayat (1) jo. Ayat (2) ke-2 KUHP. Ancaman hukuman dalam KUHP bahkan maksimal tujuh tahun penjara bagi perusak ‘barang’.
Berdamai
Seorang sumber hukumonline di Telkom mengatakan berusaha menerapkan cara-cara kekeluargaan dalam permasalahan ini. “Ya, kami sebenarnya mau berdamailah. Buat apa ribut-ribut,” ujarnya melalui sambungan telepon. Ia mengatakan pihak PT Telkom akan segera berdialog dengan Direktorat Bina Marga Kementerian PU.
Ia juga menjanjikan akan membayar ganti rugi yang diminta oleh Direktorat Bina Marga Kementerian PU. “Kami akan lihat kerugiannya. Nanti akan kami bayar,” tuturnya. Lagipula, dana yang dimiliki oleh PT Telkom selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah uang milik negara juga.
Namun, orang dalam PT Telkom ini mengaku kecewa dengan sikap Direktorat Bina Marga Kementerian PU yang tak mendiskusikan terlebih dahulu permasalahan ini, tetapi langsung mengirimkan somasi. “Sebelumnya mereka tak pernah kirim surat ke kami. Tapi, ya sudah lah. Kita kan sama-sama pemerintah. Harus saling toleransi,” pungkasnya.