Menggelar dialog dengan masyarakat sama saja mempublikasikan buku-buku terlarang.

Dengan biaya perkara sebesar Rp154 ribu, salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 40/G/2010 sampai juga ke tangan para pihak. Ini adalah putusan PTUN tentang gugatan Institut Sejarah Sosial Indonesia terhadap keputusan Jaksa Agung yang melarang peredaran buku “Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto” karya John Roosa.
Tim Advokasi Menentang Pelarangan Buku, gabungan pengacara yang mendampingi Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), tengah mempersiapkan materi untuk kepentingan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Sikap tim pengacara itu bukan tanpa dasar. “Ada yang aneh dalam pertimbangan hakim, hampir sama dengan pertimbangan pada kasus pelarangan pemutaran film Balibo,” kata Hendrayana, salah seorang anggota Tim Advokasi.
Coba simak pertimbangan hukum majelis hakim ketika menjawab argumentasi penggugat. Menurut penggugat, sebelum SK pelarangan ditandatangani Jaksa Agung, pengkajian buku di Clearing House seharusnya mendengar keterangan masyarakat, termasuk penulis buku dan penerbit. Menurut Hendrayana, mendengar pihak lain itu perlu agar ada semacam pendapat kedua (second opinion). Jadi, perlu ada dialog terlebih dahulu.
Apa kata hakim? Menurut majelis hakim PTUN Jakarta, dialog semacam itu tak perlu. “Itu sama saja tergugat telah mempublikasikan buku-buku yang kemungkinan akan dilarang beredar karena membahayakan ketertiban umum,” demikian penggalan argumen majelis dalam salinan putusan yang diperoleh hukumonline. “Dialog itu cukup dengan instansi-instansi terkait” dalam Clearing House. Majelis hakim yang memutus perkara ini beranggotakan Guruh Jaya Putra, Bertha Sitohang, dan Bonnyarti Kala Lande.
Dengan membaca buku yang sedang diteliti, bagi majelis, anggota Clearing House sudah berdialog dengan masyarakat. Hasil pemikiran penggugat, dalam hal ini penggugat, diasumsikan majelis hasilnya tentu sama dengan apa yang ditulis dalam buku.
Namun di mata Wahyu Wagiman, juga anggota Tim Advokasi, majelis mengabaikan prinsip partisipasi dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik. Partisipasi justru penting untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi, semua unsur Clearing House berasal dari instansi pemerintah. Ironisnya, belum tentu ada anggota Clearing House yang punya basis keilmuan kuat mengenai materi buku yang sedang dikaji. “Belum tentu mereka sudah baca bukunya,” kata Wahyu kepada hukumonline.
Selain membuat asumsi dan pandangan tentang dialog, majelis hakim juga membuat interpretasi tentang ‘mengganggu ketertiban umum’. Frase ini merupakan salah satu alasan legal bagi Jaksa Agung untuk melarang peredaran buku. Frase itu dimuat dalam Undang-Undang No. 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang.
Menurut majelis hakim, frase “dapat mengganggu ketertiban umum” bisa diartikan adanya potensi atau besar kemungkinan untuk menganggu keteriban umum. Majelis mengabaikan pendapat ahli dari penggugat bahwa negara tak perlu lagi terlalu ikut campur mengurusi hak sipil masyarakat. Jika pandangan itu dipedomani, urai majelis, persatuan dan kesatuan bangsa bisa hancur.
ISSI mempersoalkan Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-139/A/JA/12/2009 yang melarang beredar buku John Roosa. Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Kejaksaan dalam sidang menepis pandangan penggugat. Menurut tergugat, SK Jaksa Agung Hendarman Supandji itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang No. 4 PNPS Tahun 1963 dan UU No. 16 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengawasi barang cetakan yang beredar. Dan kini, kewenangan itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Seraya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, pihak penggugat bersiap-siap mengajukan memori banding atas putusan PTUN Jakarta. “Memori bandingnya sedang dipersiapkan,” kata Wahyu.