Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Prasetya Ibnu Asmara menolak eksepsi terdakwa Andi Kosasih. Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap. Demikian putusan sela majelis hakim yang dibacakan di persidangan, Senin (6/9).
Majelis berpandangan, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat dengan dibuat secara cermat. Pasalnya, urai Ibnu surat dakwaan telah menyebutkan tempat (locus delictie) dan waktu (tempus delictie) terjadinya tindak pidana.
Lantaran eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (21/09).
Sekedar mengingatkan, Andi ditengarai ikut andil dalam merekayasa asal usul uang sebesar Rp28 miliar di rekening Gayus yang diduga hasil tindak pidana. Dalam surat dakwaan, Haposan memperkenalkan Andi kepada Gayus di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut membahas rekayasa uang Rp28 miliar dengan mengatakan uang tersebut milik Andi.
Pengusaha asal Batam itu menyepakati perjanjian tersebut. Lalu, uang itu disepakati dengan mengklaim hasil kerjasama pengadaan tanah di kawasan Jakarta Utara antara Gayus dengan Andi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.15/2002 yang telah diubah dengan UU No.25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.