Senin, 06 September 2010
Presiden Diminta Keluarkan Ampres RUU KUHAP
KUHAP memberikan kewenangan yang besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Mys
Dibaca: 1180 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) meminta Presiden untuk segera menerbitkan Amanat Presiden agar Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa segera dibahas. Foto: Sgp

Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menerbitkan Amanat Presiden agar Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa segera dibahas. Permintaan Komite ini dilansir dua bulan setelah Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP. PP ini merupakan pengganti beleid serupa, yakni PP No. 27 Tahun 1983.

 

Alih-alih mempercepat pembahasan RUU KUHAP, Pemerintah malah mengeluarkan peraturan pelaksanaan KUHAP. PP 58 Tahun 2010 memperjelas status Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

Komite beranggotakan kelompok masyarakat sipil ini menghargai upaya Pemerintah mengajukan hak inisiatif atas RUU KUHAP dalam Program Legislasi Nasional. Komite bahkan mengapresiasi RUU ini menjadi salah satu prioritas pada 2010. “Kami nilai sebagai komitmen Pemerintah untuk memperbaiki sistim peradilan pidana yang saat ini jauh dari prinsip-prinsip HAM,” ujar Nurkholis Hidayat, salah seorang anggota Komite.

 

Agar komitmen Pemerintah terwujud nyata, Komite mendesak Presiden mengirimkan amanat (Ampres) yang menunjuk wakil Pemerintah dalam proses pembahasan RUU KUHAP dengan DPR. Jika Ampres itu tak keluar, Komite khawatir, RUU KUHAP tak akan dibahas sama sekali pada tahun ini. Apalagi mengingat waktu yang tersisa semakin sempit, dan ada beberapa prioritas RUU yang harus diselesaikan.

 

Bagi Komite, penyelesaian RUU KUHAP sudah mendesak lantaran maraknya penyimpangan hukum acara yang dilakukan aparat. Munculnya mafia hukum, makelar kasus, penyiksaan, dan kriminalisasi lebih disebabkan penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum. KUHAP yang ada memberikan diskresi yang begitu besar kepada aparat penegak hukum, nyaris tak bisa dikontrol. Kalaupun ada mekanisme kontrol, mekanisme itu tak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, tersangka atau terdakwa sering kehilangan hak-hak hukum mereka. “Hal ini dikarenakan KUHAP memberikan kewenangan yang besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan”.

 

Mencermati perkembangan kasus mafia hukum, Komite berpandangan Indonesia butuh tindakan cepat dan responsif di ranah kebijakan demi memperbaiki sistim peradilan pidana. Jika upaya perbaikan tidak segera dilakukan, Komite khawatir pelanggaran HAM dalam proses pidana akan terus terulang.

 

Pada Mei lalu, Komisi III DPR juga sempat menanyakan nasib RUU KUHAP kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saat itu, Hendarman mengatakan bahwa Kejaksaan menunggu Ampres dari Presiden SBY. Sebab, belum tentu Presiden menunjuk Kejaksaan Agung sebagai perwakilan Pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

 

RUU KUHAP disusun oleh tim bentukan Kementerian Hukum dan HAM, diketuai oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah. Tim ini sudah melakukan studi banding ke banyak negara. Berdasarkan kajian yang dilakukan Tim Penyusun, ada beberapa hal baru yang akan dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Salah satunya hakim komisaris. Pengaturan hakim komisaris telah menimbulkan perdebatan di kalangan ahli hukum pidana. Bahkan, Komisi Hukum Nasional (KHN) pernah melakukan survei pendapat mengenai hakim komisaris. Hasilnya, masih ada hakim yang keberatan dengan konsep hakim komisaris seperti diintrodusir dalam RUU KUHAP.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
review lagi ruukuhapromli atmasasmita 07.09.10 09:05
RUU KUHAP harus memasukkan bab khusus ttg Perlindungan Saksi dan Korban; Bab ttg Pengawasan Hakim dan Bab ttg Pelaksanaan putusan pengadilan. Dgn dimasukkannya materi tsb maka kedua lembaga tsb mrpkn bagian integral dari SPP Terintegrasi sehingga diharapkan tidak akan ada lagi dispute ttg legalitas LPSK dan KY di dalam pelaksanaan KUHAP sbg Criminal Justice System. Secara khusus perlu diatur secara khusus dan rinci ttg Penetapan Tersangka dan Penahanan; Hak dan Kewajiban Tersangka dan Penyidik selama proses penetapan tersangka dan penahanan. Jika materi dimasukkan dalam RUU KUHAP maka ekses negatif dlm praktik selama ini dapat dicegah dengan fungsi deterent baik pada tersangka dan penyidik ybs sehingga ada keseimbangan yg proporsional antara Hak Negara dan Hak Warga Negara.Saat ini WN tdk lebih hanya dijadikan OBJEK penangkapan dan penahanan sedangkan penyidik seolah sbg"Master" penyidikan dan penuntutan.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.