Ini Dia Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi dalam Sengketa Informasi
Berita

Ini Dia Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi dalam Sengketa Informasi

Ganti rugi yang harus dibayar Badan Publik Negara dalam sengketa informasi maksimal lima juta rupiah.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Ini dia tata cara pembayaran ganti rugi dalam sengketa Informasi. <br> Foto: Sgp
Ini dia tata cara pembayaran ganti rugi dalam sengketa Informasi. <br> Foto: Sgp

Jika terjadi sengketa informasi dan badan publik diwajibkan membayar ganti rugi ats kerugian materiil yang diderita penggugat, maksimal ganti rugi yang bisa dibayarkan hanya lima juta rupiah. Pola pembayarannya pun mengikuti mekanisme ganti rugi yang dikenal dalam praktik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Ketentuan tentang maksimal ganti rugi dan mekanisme pembayarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PP ini mengatur dua hal penting, yaitu masa retensi suatu informasi yang dikecualikan, dan tata cara pembayaran ganti rugi dalam sengketa informasi.

 

Ganti rugi bisa dibayarkan setelah ada putusan PTUN. PTUN harus melihat adanya kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan badan publik negara. Selain menetapkan jumlah maksimal, ganti rugi dalam sengketa informasi juga tak mengenal bunga atau biaya tambahan akibat keterlambatan. Hal itu bisa dibaca dari rumusan pasal 16 ayat (3) PP No. 61. “Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi”.

 

Lalu, siapa yang menanggung ganti rugi tersebut: apakah badan publik atau pimpinan badan publik? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Kebebasan Informasi. PP 61 Tahun 2010 akhirnya memutuskan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik bersangkutan.

 

Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak bisa dilaksanakan pada tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.

 

PP No. 43 Tahun 1991

Jika mekanisme pembayaran ganti rugi pada sengketa informasi merujuk pada praktik di PTUN, maka rujukan utamanya adalah Peraturan Pemerintah N. 43 Tahun 1991. Hingga sekarang, PP ini masih berlaku di lingkungan PTUN. Berdasarkan beleid ini, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan tata usaha negara berdasarkan putusan PTUN karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.

Tags: