Koordinator Kontras yang juga kuasa hukum penggugat, Haris Azhar menyatakan akan segera mengajukan banding.

Syafrie Sjamsudin bisa sedikit merasa lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja menyatakan gugatan sejumlah aktivis dan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tragedi 1998 terhadap Surat Keputusan Presiden SBY yang mengangkat Sjafrie sebagai Wakil Menhan, tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Guruh Jaya Saputra, di ruang sidang utama gedung PTUN Jakarta, Senin (6/9). Selain Guruh, anggota majelis yang menyidangkan perkara ini adalah Herman Baeha dan Andri Mosepa.
Majelis berpendapat para penggugat –korban dan keluarga korban tragedi 1998- tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat Keppres No.3/P Tahun 2010 itu. “Gugatan ini juga tak ada korelasi hukumnya antara penggugat dengan SK Presiden itu,” ujar Guruh. Majelis menyatakan tidak ada hubungan sebab-akibat (kerugian penggugat) dengan terbitnya objek sengketa.
Sekedar mengingatkan, penggugat mempersoalkan Keppres pengangkatan Sjafrie karena jenderal bintang dua itu diduga terlibat dalam pelanggaran HAM pada Peristiwa Mei 1998. Saat itu, Sjafrie menjabat sebagai Pandam Jaya. Apalagi, kasus pelanggaran HAM itu telah diselidiki oleh Komnas HAM dan berkas penyelidikannya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Majelis menilai argumen penggugat ini tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada atau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Sjafrie bersalah dalam kasus-kasus yang disebutkan oleh penggugat itu. “Berdasarkan bukti formal dan materil, majelis tak berwenang untuk mengadili perkara ini. Karenanya, majelis mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi sehingga gugatan tidak dapat diterima ,” jelas Guruh.
Kuasa Hukum Penggugat, Haris Azhar mengaku kecewa dengan putusan majelis. Upaya tim kuasa hukum menghadirkan saksi dan ahli dari berbagai latar belakang berbeda sekana sia-sia. “Majelis menolak keterangan saksi dan ahli yang kami ajukan tanpa ada argumentasinya,” tutur pria yang menjabat sebagai Koordinator Kontras ini.
Beberapa saksi dan ahli yang sempat dihadirkan adalah Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasin, Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Zainal Arifin Mochtar dan Ahli HAM Rafendy Djamin. Uniknya, lanjut Haris, majelis justru memenangkan tergugat dan tergugat intervensi yang tak menghadirkan seorang saksi atau ahli pun ke ruang persidangan.
Karenanya, Haris telah menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk menolak Sjafrie sebagai Wakil Menhan. “Kami akan ajukan upaya banding,” tuturnya. Selain itu, ia mengatakan akan segera melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) karena telah membuat putusan tanpa pertimbangan yang jelas.
Kuasa Hukum Sjafrie –selaku tergugat intervensi-, Amir Karyatin mengatakan sejak awal ia merasa yakin gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak sehingga tak merasa tak perlu menghadirkan saksi atau ahli. “Gugatan yang mereka ajukan kan memang lemah,” tuturnya.
Amir menjelaskan bila ingin menggugat di PTUN, seharusnya penggugat bisa mengajukan dalil yang kuat bahwa terdapat kepentingan penggugat yang dirugikan akibat terbitnya SK tersebut. “Ini kan tidak. Penggugat hanya mengguganakan pelanggaran HAM masa lalu sebagai argumentasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amir mengatakan kliennya tak pernah dihukum oleh pengadilan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dituduhkan kepadanya. “Jangankan dihukum, jadi terdakwa saja tidak pernah,” imbuhnya. Ia mengatakan dugaan pelanggaran HAM itu masih dalam proses hukum sehingga ia mempersilahkan proses itu berjalan.
Amir juga mempersilahkan penggugat jika ingin mengajukan banding karena merasa tak puas dengan putusan ini. “Silahkan saja, itu kan hak mereka,” pungkasnya.