Senin, 06 September 2010
MK: “Daftar Calon Tetap” Inkonstitusional Bersyarat
Mengacu pada prinsip supremasi hukum dan due process of law, jika frasa “Daftar Calon Tetap” tetap diberlakukan kepada pemohon akan menimbulkan ketidakpastian hukum kepada warga negara yang memenuhi syarat menjadi calon pengganti.
ASh
Dibaca: 588 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Mahkamah Konstitusi mengoreksi UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR DPD dan DPRD. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengoreksi UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  

 

Sebelumnya, Mahkamah pernah beberapa kali mengoreksi UU itu, dengan mengabulkan atau mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Pemilu Legislatif itu. Kali ini, Mahkamah menilai pasal tentang Daftar Calon Tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (3) UU Pemilu Legislatif itu dapat bertentangan dengan UUD 1945 dalam kondisi tertentu.

 

"Pasal 218 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Daftar Calon Tetap” secara bersyarat (conditionally) sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan parpol yang memiliki kursi di DPR, DPRD,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Jum’at (3/9) kemarin.

 

Kata lain, Mahkamah memutuskan calon yang tak tercantum Daftar Calon Tetap dapat beroleh kursi legislatif jika tak ada lagi calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) itu.  

 

Ketentuan Pasal 218 ayat (3) UU itu menentukan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diganti dengan nama calon lain yang ada dalam Daftar Calon Tetap.  

 

Masalah akan timbul jika suatu partai pecah karena nama dalam Daftar Calon Tetap bakal dicoret dari daftar anggota. Meski anggota partai yang sah menurut hukum, namun tak tercantum dalam daftar calon tetap, tetap tak bisa mengambil haknya duduk di kursi parlemen karena terhalang dengan aturan itu.

 

Hak itulah yang terjadi pada pemohon uji materi, Sefriths ED Nau. Anggota  Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) itu tak bisa menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, akibat berlakunya Pasal 218 ayat 3 itu.

 

Hal itu dampak dari konflik kepengurusan di tubuh PPDI. Saat itu, ada dua kepengurusan ganda yang mengklaim dirinya sebagai pengurus PPDI yang sah yakni kubu Mentik Budiwiyono dan kubu Endung Sutrisno. Sengketa ini pun bergulir ke jalur hukum.

 

Kubu Endung sempat menggugat Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan PPDI kubu Mentik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Endung sempat menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

 

Artinya, PPDI kubu Mentik yang dinyatakan sah secara hukum. Namun Komisi Pemilihan Umum tak sempat mengubah daftar calon tetap karena tahapan pemilihan telah berjalan.

 

Pasca pemilu, Mentik ingin mendudukkan kadernya di DPRD. Salah satunya adalah Sefriths untuk mengisi satu kursi jatah PPDI di DPRD Kabupaten TTS. Namun, lantaran namanya tak tercantum dalam daftar calon tetap, sehingga kursi PPDI itu kosong hingga sekarang. Selain itu, KPUD TTS tak pernah menetapkan Sefriths sebagai anggota DPRD TTS lantaran berpedoman pada frasa “Daftar Calon Tetap.”  

 

Dalam pertimbangan kasus itu, Mahkamah menilai pemohon telah diajukan sebagai calon pengganti sesuai prosedur yang berlaku oleh pengurus PPDI yang sah. Karenanya, berpedoman pada prinsip supremasi hukum dan due process of law, jika frasa “Daftar Calon Tetap” tetap diberlakukan kepada pemohon akan menimbulkan ketidakpastian hukum kepada warga negara yang memenuhi syarat menjadi calon pengganti anggota DPRD Kab. TTS.

 

Meski dalil permohonan beralasan hukum, namun keberadaan Pasal 218 ayat (3) itu tak dapat serta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, jika demikian akan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pencalonan DPR dan DPRD.

 

Mahkamah sependapat dengan keterangan ahli pemohon Samuel Frederik Lena yang menyatakan substansi Pasal 218 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum yang adil. Artinya, pasal itu kontitusional jika selama terpenuhi syarat nilai kepastian hukum dan bersifat adil untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Jika tak memenuhi syarat itu, pasal itu dianggap inkonstitusional.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
MKrichard 07.09.10 09:01
sejak pemilu 2009 yg lalu, banyak meningalkan persolan hukum.,sampai saat inipun tdk terselesaikan dgn tuntas,,untuk itu diharapkan bagi Mahkamah Konstitusi dpat memberikan kontribusi yg yg lebih baik lg terutama dalam revision UU no 8 Taichung 2008 yg menjadi polemik dalam masyrakat,,sehingga adanya kepastian hukum di Indonesia.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.