Ketua Umum Iwapi versi Munaslub 2010 menggugat SK Dirjen Kesbangpol Depdagri yang mengesahkan Ormas Iwapi dengan Ketua Umum sebelumnya Rina Fahmi Idris yang telah dilengserkan dalam Munaslub tersebut.

Perseteruan kepengurusan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) berujung ke pengadilan. Ketua Umum dan Sekjend Iwapi versi Musyawarah Nasional Luar Biasa pada April 2010, Dyah Anita Prihapsari (Anita Yudhi) dan Moudy L. Lintuuran menggugat Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.
Penggugat mempersoalkan objek sengketa berupa Surat Keterangan Terdaftar No.204a/D.III.2/V/2010 tertanggal 3 Mei 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Surat itu merupakan pengesahan Iwapi sebagai organisasi masyarakat (ormas) dengan Ketua Umum Rina Fahmi Idris dan Sekjend Kartini Haris.
Kuasa Hukum Penggugat, Syamsudin Slawat Pesilette menjelaskan kepengurusan Rina Fahmi Idris telah selesai pada Munaslub Iwapi, pada 8 April 2010 lalu. “Bahwa salah satu hasil Munaslub tersebut adalah menyatakan demisioner Kepengurusan DPP Iwapi di bawah kepemimpinan Rina Fahmi Idris,” tulisnya dalam gugatan.
Rina semestinya menjabat Ketua Umum DPP Iwapi pada masa bakti 2007-2012. Namun, kepengurusan itu dipercepat melalui Munaslub tersebut. Menurut Penggugat, meski telah dinyatakan demisioner, Rina masih saja mengaku sebagai Ketua Umum Iwapi. Bahkan, Rina mendaftarkan Iwapi sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri seminggu setelah Munaslub digelar, 15 April 2010.
Syamsudin menyayangkan pihak Kesbangpol Kemendagri yang tak melakukan verifikasi ketika menerima permohonan pendaftaran Iwapi versi Rina. Padahal, lanjutnya, salah satu pedoman dasar pendaftaran ormas adalah Kesbangpol tak akan menerima pendaftaran bila ormas tersebut sedang terlibat konflik kepengurusan. “Klien kami telah memberitahukan kepada pihak Kesbangpol sebelum SK itu diterbitkan. Sayangnya, pemberitahuan kami diacuhkan,” tuturnya.
Karenanya, Syamsudin berharap majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan ini dan membatalkan atau menyatakan tidak sah SK Dirjen Kesbangpol tersebut.
Dirjen Kesbangpol, dalam surat jawabannnya, menyatakan gugatan yang diajukan ke PTUN ini tidak tepat. Pasalnya, Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat individual yang menjadi salah satu syarat bersengketa di PTUN.
Ia menjelaskan surat itu substansinya hanya menerangkan bahwa Iwapi terdaftar sebagai ormas itu tak ditujukan kepada salah satu pihak, melainkan mengikat secara umum. “Dengan kata lain tidak hanya organisasi Iwapi yang terikat oleh surat tergugat yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo namun yang terikat surat tergugat tersebut masyarakat dan pemerintahan secara umum,” tegasnya.
Dirjen Kesbangpol juga menjelaskan sifat surat yang diterbitkannya itu bukan untuk mengesahkan kepengurusan ormas, melainkan hanya menerima pendaftaran sebuah ormas. Sebagai informasi, meski Iwapi telah eksis beberapa tahun, sebelumnya ormas ini memang belum pernah didaftarkan ke Kemendagri.
“Bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hanya merupakan registrasi administrasi pemberian keterangan atas keberadaan sebuah ormas berdasarkan permohonan pendaftaran yang diajukan oleh pimpinan atau pengurus ormas, dengan demikian bukan merupakan pemberian izin operasional sebuah ormas,” demikian bunyi salinan jawaban Dirjen Kesbangpol.
Lebih lanjut, Dirjen Kesbangpol menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara internal. “Pada dasarnya, permasalahan internal Iwapi hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal sesuai AD/ART Iwapi,” tambahnya.
Dirjen Kesbangpol pun mengaku tak mungkin bila harus mencabut SK yang telah diterbitkannya itu. “Apabila terdapat konflik organisasi dimana masing-masing pihak mengklaim pihaknya yang merupakan pengurus yang sah, maka untuk menentukan sah atau tidaknya kepengurusan tersebut adalah merupakan ruang lingkup wewenang pengadilan,” jelasnya.
Tanpa adanya dasar putusan pengadilan, Dirjen Kesbangpol mengku tak berwenang mencabut SKT yang menjadi objek sengketa itu.
Syamsudin mengatakan pihaknya siap bila memang Kesbangpol ingin memediasi kedua belah pihak. Namun, Syamsudin mengajukan syarat mutlak agar Kesbangpol harus mencabut surat yang diterbitkannya itu terlebih dahulu. “Kesbangpol harus mencabut dulu, baru bicara soal mediasi,” tuturnya.