Terdakwa menilai jaksa hanya merujuk pada BAP, bukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Satu persatu orang yang diduga tersangkut mafia hukum dalam kasus Gayus HP Tambunan mulai menghadapi tuntutan. M. Arafat Enani, anggota polisi yang pernah menyidik Gayus di Bareskrim Mabes Polri terancam hukuman empat tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/9) kemarin, jaksa menuntut perwira Polri itu empat tahun penjara.
Dalam rekuisitornya, jaksa Asep Mulyana menyatakan Arafat Enanie terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Gayus Tambunan. Arafat melakukan tindak pidana itu bersama Roberto Santonius, Alif Kuncoro, dan Haposan Hutagalung. Perbuatan Arafat, tandas jaksa, melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, jaksa Asep Mulayan meminta majelis hakim “menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun”.
Untuk membuktikan tindak pidana yang dituduhkan, jaksa menggunakan konstruksi dakwaan alternatif. Ia dituduh melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11. Keduanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai bukti persidangan, jaksa meyakini Arafat terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni sebagai pegawai negeri menerima suap. Pasal itu di-juncto-kan dengan pasal 65 ayat () KUHP.
Menggunakan kemeja lengan pajang bergaris biru dipadu celana panjang hitam, Arafat tampak saksama mendengar pembacaan rekuisitor jaksa. Menurut Asep Mulyana, unsur pegawai negeri sebagai penyelenggara terbukti mengingat Arafat adalah seorang penyidik di kepolisian. Ia juga mendapatkan surat tugas. Demikian pula unsur ‘menerima hadiah atau patut diduga karena kekuasaan dan jabatan’. Pemberian suap oleh Gayus diyakini jaksa berkaitan dengan kuasa dan kewenangan yang dimiliki Arafat. Tindakan Arafat menerima pemberian dari Roberto Santonius, Haposan, Andi Kosasih, dan Gayus merupakan bukti penerimaan hadiah. “Dengan demikian unsur menerima hadiah diduga karena hadiah dan kekuasaan dan jabatan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa Yuni Daru.
Jaksa juga yakin pasal 65 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Indikasinya, Arafat bertemu dengan pihak berperkara yakni saksi dan tersangka di luar waktu dan tempat pemeriksaan di Bareskrim. Padahal, penyidik yang melakukan penyidikan dalam suatu perkara tidak diperbolehkan bertemu pihak berpekara di luar waktu pemeriksaan. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik dan Profesi Kepolisian.
Arafat, urai Yuni Daru, pernah memberikan saran dan arahan kepada Haposan –tersangka lain dalam kasus serupa- agar menggunakan usaha di luar bisnis Batubara. Melainkan menggunakan bisnis yang lain sebagai upaya adanya perjanjian bisnis antara Andi Kosasih dengan Gayus. “Dengan demikian pasal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.
Perbuatan Arafat dinilai penuntut umum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan Arafat selaku anggota Polri selaku penyidik dalam perkara Gayus mesti sesuai peraturan . Namun sebaliknya, Arafat justru melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No.7 Tahun 2006 tentang Kode Etik dan Profesi Kepolisian.
Tidak hanya itu, Arafat menurut penilaian penuntut umum terlampau berbelit-belit memberikan keterangan, dan tidak mau mengakui perbuatannya. Malah, Arafat enggan menyesali perbuatannya. Alasan ini dijadikan pertimbangan yang memberatkan. Sebaliknya, pertimbangan meringankan adalah Arafat kerap berlaku sopan di muka persidangan. Dia juga belum pernah dihukum dan juga menjadi tulang punggung bagi keluarga.
Ditemui usai persidangan, Arafat menegaskan requsitor yang dibangun penuntut umum tidak berdasar. Dia beralasan requsitor penuntut umum hanya berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan mengabaikan fakta persidangan. “Saya bingung di situ. Kita tidak butuh persidangan kalau semuanya menggunakan BAP,” ujarnya.
Yang pasti, Arafat mengaku keberatan dengan tuntutan penjara empat tahun yang diberikan penuntut umum kepada Arafat. Dia mengaku heran dengan BAP dapat dijadikan alat bukti yang sah. Namun yang pasti, dia menyanggah telah melakukan rekayasa. Malahan Arafat tuding balik bahwa kejaksaan yang melakukan rekayasa. Sedianya Arafat melalui penasihat hukumnya akan menuangkan dalil pembelaanya yang akan dibacakan pada Selasa (14/9) mendatang. “Rekayasa itu ada di kejaksaan, dan saya akan sebut dan ungkap dalam pledoi,” pungkasnya.