Kalau tak ada aral melintang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terkait laporan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pada Selasa (07/9). ini Kasus ini menyangkut dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jaksa pekerjaan pembukaan areal dan prarekonstruksi tahap kedua pembangunan Bandar Udara Muara Bungo Jambi. Majelis yang akan memutus perkara ini terdiri dari Prof. Ahmad Ramadhan Siregar, Erwin Syahril, dan Dedie Martadisastra.