Munculnya wacana pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji dari luar institusi Kejaksaan membuat internal kejaksaan bereaksi. Pasalnya calon dari internal kejaksaan pun lebih memiliki integritas moral serta profesionalitas dalam rangka penertiban internal di tubuh korps Adhiyaksa. Demikian pandangan Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Babul Khoir, Selasa (7/9). “Apalagi sebagian diantaranya telah mendapatkan gelar doktor dalam bidang ilmu hukum dan telah mempunyai pengalaman kerja di kejaksaan kurang lebih selama 35 tahun,” ujarnya.
Masa jabatan Hendarman akan berakhir pada Oktober 2010 mendatang. Memang beredar beberapa nama dari internal korps Adhiyaksa. Sebut saja, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. Sedangkan dua nama dari luar kejaksaan adalah advokat yang juga aktivis Bambang Widjojanto dan mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas.
Menurut Babul, calon Jaksa Agung yang berasal dari luar intitusi kejaksaan dinilai akan perlu waktu beradaptasi dengan ritme kerja kejaksaan. Malahan, menurut dia tergolong sulit dalam melaksanakan fungsi dan tugas selaku Jaksa Agung. “Karena memerlukan waktu yang cukup lama yaitu satu tahun bahkan dua tahun untuk memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi Jaksa Agung,” ujarnya
Terlebih lagi, korps Adhiyaksa kini sedang gencar melakukan reformasi birokrasi. Karena itu dibutuhkan orang yang paham secara keseluruhan kultur kejaksaan dalam rangka meningkatkan program pencitraan kinerja kejaksaan. “Calon Jaksa Agung sebaiknya dari dalam atau internal kejaksaan yaitu Wakil Jaksa Agung atau para Jaksa Agung Muda,” pungkasnya.