Aturan Pengadaan Barang dan Jasa akan Diatur Undang-Undang
Utama

Aturan Pengadaan Barang dan Jasa akan Diatur Undang-Undang

Materi muatan Perpres akan diangkat ke dalam Undang-Undang. Draf RUU-nya ditargetkan masuk ke Senayan pada akhir 2010. Pengamat minta Pemerintah dan DPR memperhatikan kualitas norma.

Oleh:
CR-9
Bacaan 2 Menit
Pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan gedung. Foto: SGP
Pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan gedung. Foto: SGP

Aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi Pemerintah selama ini merujuk pada Keppres dan Peraturan Presiden. Sejumlah pejabat, terutama mereka yang bertugas menangani pengadaan barang dan jasa, telah tersandung perkara korupsi gara-gara tak mematuhi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan terakhir mengenai pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan Pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010.

 

Untuk memperkuat landasan hukumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), mengusulkan materi muatan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa diangkat ke dalam Undang-Undang. Salah satu alasan menuangkan normanya ke dalam Undang-Undang agar pengaturan sanksinya jelas dan tegas.

 

Rancangan UU tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditargetkan sudah sampai di DPR pada Desember 2010. Salah satu RUU prolegnas 2010-2014 ini dinilai penting untuk mendorong transparansi pelaksanaan pengadaan barang publik. Menurut Agus Rahardjo, Kepala LKPP, RUU dimaksudkan untuk mendorong peran serta masyarakat dan transaparansi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, agar ada sanksi yang tegas kepada penyelenggara. Misalnya, panitia pengadaan disuruh mengumumkan tapi tidak melakukannya, harus ada sanksi dong,” ujarnya dalam acara sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010 di Cikarang, Sabtu (04/9).

 

Agus mengharapkan proses penyusunan RUU ini bisa selesai Desember 2010 dan diserahkan ke DPR. “Mudah-mudahan tahun 2011 DPR bisa menyelesaikannya jadi undang-undang,” harapnya.

 

Perhatikan kualitas

Upaya mengangkat aturan ini ke level Undang-Undang didukung pengamat hukum bisnis, Dhaniswara K. Harjono. Secara substansi, dosen yang berprofesi sebagai advokat ini menyatakan sudah sewajarnya mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dibuatkan dalam bentuk Undang-Undang. Ia melihat  Perpes Pengadaan Barang dan Jasa masih memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki.

 

Kepada hukumonline, Dhaniswara mengatakan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa belum memiliki kepastian mengenai prosedur administrasi, terutama mengenai pihak yang berwenang menentukan satu perusahaan boleh mengikuti proses pengadaan atau tidak. Padahal, menurutnya, sudah ada UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dalam aturan UU tersebut, semua dunia usaha harus bernaung di bawah Kadin. “Tapi nyatanya kan tidak ada aturan di Perpres itu yang mengatur harus jadi anggota Kadin baru boleh ikut tender pengadaan,” urainya.

Tags: