Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, ditundanya pembangunan gedung baru di kompleks parlemen adalah murni kebijakan DPR. Kementerian Keuangan tidak menghalang-halangi keinginan tersebut. Menurutnya, saat ini rencana pembangunan gedung tersebut sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN). “Jika kemudian diputuskan oleh DPR untuk ditunda atau diteruskan, itu tentu sesuai kebijakan dari DPR itu sendiri,” katanya.