Pemanggilan terkait dengan pengaduan masyarakat terhadap penutupan pintu barel yang berpotensi melanggar hak-hak masyarakat.

Penutupan pintu masuk kampus di depan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) –biasa disebut Barel— tak lagi menjadi persoalan UI dengan warga Pondok Cina, Depok. Persoalan ini diketahui sudah masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga yang menolak penutupan bukan saja menggelar demo, tetapi juga mengadu ke lembaga negara.
Penutupan pagar masuk kampus itu dinilai melanggar hak-hak masyarakat. Sebaliknya, UI mempertimbangkan aspek keamanan. Maklum, kampus UI telah menjadi locus beberapa tindak pidana mulai aksi perampokan hingga pembuangan mayat. Belum lagi mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan kereta api. Banyaknya lokasi penyeberangan jalur kereta api tanpa pintu pengawas dikhawatirkan akan menimbulkan korban lebih banyak.
Komnas HAM diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada Rektor Universitas Indonesia. Surat Komnas tertanggal 31 Agustus 2010 juga memanggil pihak lain seperti Walikota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Direksi PT Kereta Api Indonesia, perwakilan mahasiswa FH UI. Undangan juga dilayangkan ke komunitas warga seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pondok Cina dan LSM Forum Bersama Masyarakat Mitra UI. Surat panggilan diteken Johny Nelson Simanjuntak, komisioner Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pertemuan Komnas dengan para pemangku kepentingan akan digelar pada 20 September mendatang. Pertemuan akan berlangsung di ruang rapat pleno Komnas HAM.
Dimintai tanggapannya, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri menerangkan alasan penutupan pintu Barel. Menurutnya, pintu barel ditutup semata-mata untuk menjamin keselamatan warga UI. “Kami menginginkan keselamatan bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Prof. Gumilar merujuk Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang siapapun melintasi jalur kereta api tidak pada tempatnya. “Kami juga mengharapkan agar semua patuh pada Undang-Undang,” ungkap Gumilar.
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Choky Risda Ramadhan, mengungkapkan penutupan Barel dilatarbelakangi kecelakaan. Dia menduga Rektor takut dipersalahkan apabila terjadi kecelakaan. Pasalnya, pembukaan pintu Barel dan pintu ‘tikus’ lainnya di sepanjang pagar UI merupakan kewenangan dari rektor UI.
Dampak penutupan Barel tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum. Pintu Barel menghubungkan mahasiswa ke berbagai tempat, seperti tempat makan, foto kopi, warung internet, hingga kos-kosan yang lebih dekat dengan gedung Fakultas Hukum. Bagi sebagian warga, penutupan pintu barel berarti menutup pintu rezeki. Sejak pintu Barel ditutup 31 Mei lalu, beberapa tempat usaha terpaksa tutup.
Choky mengakui, melintasi lintasan kereta api memang melanggar UU Perkeretaapian. Namun, masih ada jalan selain menutup pintu Barel untuk mencegah dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat. “Kalau alasan rektorat adalah keselamatan, ya kita bahaslah keselamatan secara bersama-sama seperti apa,” ungkap Coki.