Rabu, 08 September 2010
Rektor UI Dipanggil Komnas HAM
Pemanggilan terkait dengan pengaduan masyarakat terhadap penutupan pintu barel yang berpotensi melanggar hak-hak masyarakat.
Dny
Dibaca: 3875 Tanggapan: 6
PDF  Print  E-mail

Rektor UI Prof. Gumilar R. Somantri dalam suatu acara bersamaKepala BPN Joyo Winoto. Foto: SGP

Penutupan pintu masuk kampus di depan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) –biasa disebut Barel— tak lagi menjadi persoalan UI dengan warga Pondok Cina, Depok. Persoalan ini diketahui sudah masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga yang menolak penutupan bukan saja menggelar demo, tetapi juga mengadu ke lembaga negara.

 

Penutupan pagar masuk kampus itu dinilai melanggar hak-hak masyarakat. Sebaliknya, UI mempertimbangkan aspek keamanan. Maklum, kampus UI telah menjadi locus beberapa tindak pidana mulai aksi perampokan hingga pembuangan mayat. Belum lagi mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan kereta api. Banyaknya lokasi penyeberangan jalur kereta api tanpa pintu pengawas dikhawatirkan akan menimbulkan korban lebih banyak.

 

Komnas HAM diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada Rektor Universitas Indonesia. Surat Komnas tertanggal 31 Agustus 2010 juga memanggil pihak lain seperti Walikota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Direksi PT Kereta Api Indonesia, perwakilan mahasiswa FH UI. Undangan juga dilayangkan ke komunitas warga seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pondok Cina dan LSM Forum Bersama Masyarakat Mitra UI. Surat panggilan diteken Johny Nelson Simanjuntak, komisioner Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pertemuan Komnas dengan para pemangku kepentingan akan digelar pada 20 September mendatang. Pertemuan akan berlangsung di ruang rapat pleno Komnas HAM.

 

Dimintai tanggapannya, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri menerangkan alasan penutupan pintu Barel. Menurutnya, pintu barel ditutup semata-mata untuk menjamin keselamatan warga UI. “Kami menginginkan keselamatan bagi mahasiswa,” ungkapnya.

 

Prof. Gumilar merujuk Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang siapapun melintasi jalur kereta api tidak pada tempatnya. “Kami juga mengharapkan agar semua  patuh pada Undang-Undang,” ungkap Gumilar.

 

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Choky Risda Ramadhan, mengungkapkan penutupan Barel dilatarbelakangi kecelakaan. Dia menduga Rektor takut dipersalahkan apabila terjadi kecelakaan. Pasalnya, pembukaan pintu Barel dan pintu ‘tikus’ lainnya di sepanjang pagar UI merupakan kewenangan dari rektor UI.

 

Dampak penutupan Barel tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum. Pintu Barel menghubungkan mahasiswa ke berbagai tempat, seperti tempat makan, foto kopi, warung internet, hingga kos-kosan yang lebih dekat dengan gedung Fakultas Hukum. Bagi sebagian warga, penutupan pintu barel berarti menutup pintu rezeki. Sejak pintu Barel ditutup 31 Mei lalu, beberapa tempat usaha terpaksa tutup.

 

Choky mengakui, melintasi lintasan kereta api memang melanggar UU Perkeretaapian. Namun, masih ada jalan selain menutup pintu Barel untuk mencegah dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat. “Kalau alasan rektorat adalah keselamatan, ya kita bahaslah keselamatan secara bersama-sama seperti apa,” ungkap Coki.

 

Menurutnya, masalah keselamatan bisa diatasi dengan membangun jembatan penyeberangan, ataupun membangun pos penjagaan di sekitar lintasan. “Jangan sampai kebijakan yang diambil rektorat itu tidak memperhatikan lingkungan sekitar,” tegasnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (6 Komentar)
Melanggar HukumRoland Fagundes 09.09.10 11:39
Yg terjadi saat ini adalah Rektor UI dipaksa atau didemo oleh mahasiswanya sendiri untuk melanggar UU (UU Perkereta-apian). Aneh.
Kenapa?Christian 08.09.10 14:31
Pertama2 yang kepikiran adalah kenapa yg diundang cuma anak hukum ui? padahal ini kan kepentingan fakultas laen juga... Yg kedua, memang secara hukum akan melanggar bila pintu itu ditutup, tapi mestinya aspek sosial diperhatikan juga sebelum menutup pintu itu Pak Gumilar. Yg ketiga, kenapa solusi untuk mengatasi masalah kecelakaan terkesan pake cara instan ya? yang penting masalah selesai tanpa peduli efek domino dari solusi yang diberikan. Selain itu, rektorat belum pernah terlihat mau diskusi masalah ini, cuma berlindung dibalik UU kereta api. Mudah2an langkah tegas dari PEMDA dan DPRD bisa menyelesaikan masalah ini. Oya, tambahan sedikit, entah kebetulan ato nggak, tapi penutupan pintu barel hampir berbarengan dengan rencana kedatangan OBAMA beberapa bulan lalu
Tanah UIhati_nurani 08.09.10 14:30
Tanah UI itu berfungsi sosial Pak..silakan cek UU Pokok Agraria...
Kenapa?Christian 08.09.10 14:29
Pertama2 yang kepikiran adalah kenapa yg diundang cuma anak hukum ui? padahal ini kan kepentingan fakultas laen juga... Yg kedua, memang secara hukum akan melanggar bila pintu itu ditutup, tapi mestinya aspek sosial diperhatikan juga sebelum menutup pintu itu Pak Gumilar. Yg ketiga, kenapa solusi untuk mengatasi masalah kecelakaan terkesan pake cara instan ya? yang penting masalah selesai tanpa peduli efek domino dari solusi yang diberikan. Selain itu, rektorat belum pernah terlihat mau diskusi masalah ini, cuma berlindung dibalik UU kereta api. Mudah2an langkah tegas dari PEMDA dan DPRD bisa menyelesaikan masalah ini. Oya, tambahan sedikit, entah kebetulan ato nggak, tapi penutupan pintu barel hampir berbarengan dengan rencana kedatangan OBAMA beberapa bulan lalu
tidak melanggar undang-undangChristopher 08.09.10 14:01
apakah dengan menutup jalur perlintasan sudah pasti melanggar undang-undang... justru menurut saya dengan meresmikan jalur perlintasan barel (dengan membahas bersama dengan warga sekitar, ui, pemda, dan pt. kai) juga menerapkan undang-undang perkeretaapian kan...
alasan terlalu dibuat-buatChristopher 08.09.10 13:54
alasan pak rektor terlalu dibuat-buat, demi keselamatan? di jalan ui saja banyak pengendara kendaraan bermotor (mobil & motor) yang ngebut, tidak memperhatikan keselamatan mahasiswa, kenapa tidak ditertibkan? lagipula, memperhatikan keselamatan mahasiswa bisa juga dengan melegalkan perlintasan barel dan bersama-sama dengan warga menjaga keselamatan manusia (tidak hanya mahasiswa)... jadi memang alasan pak rektor merupakan alasan yang hanya dibuat-buat...

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.