Rabu, 08 September 2010
KPPU: Ada Persekongkolan dalam Pembangunan Bandara Muara Bungo
Panitia lelang tidak teliti memeriksa dokumen penawaran. Padahal sebagian besar materi penawaran sama di antara lima peserta.
CR-9
Dibaca: 955 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Ada persekongkolan dalam pembangunan Bandara Muara Bungo. Foto: Sgp

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan telah terjadi persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dalam proyek Bandara Muara Bungo, Jambi, 2007 silam. Persekongkolan itu menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli yang memenangkan PT Bungo Pantai Bersaudara (PT Bungo) atas empat peserta tender lainnya.

 

Atas persekongkolan ini, Majelis Komisi menghukum PT Bungo membayar denda Rp750 juta. Selain itu, kelima perusahaan yang terlibat dilarang mengikuti lelang yang memakai APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (07/8) kemarin, Majelis Komisi menguraikan bentuk persekongkolan adalah kesepakatan pengaturan pemenang lelang oleh H. Ismail Ibrahim, kuasa PT Bungo. Ismail merupakan orang yang dikuasakan PT Bungo untuk mewakili perusahaan dalam Lelang Paket Pekerjaan Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap II Bandara Muara Bungo, Jambi. Proyek ini memakai dana APBN Tahun 2007 dengan pagu anggaran sekitar Rp19 miliar.

 

Untuk memenangkan PT Bungo, Ismail mengajak empat perusahaan lain, PT Karya Bunga Pantai Ceria Group, PT Dayatama Beta Mulya, PT Abun Sendi, PT Sumber Sedayu mengikuti tender. Keempat perusahaan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU, ikut serta sekadar memenuhi syarat peserta minimal. Buktinya, kelima perusahaan bersepakat memenangkan PT Bungo dalam proses lelang. Indikasinya, dokumen penawaran lelang untuk kelima perusahaan itu dibuatkan oleh staf PT Bungo bernama Chandra.

 

Dari hasil pemeriksaan KPPU, Chandra mengakui diperintah Ismail untuk membuat satu set dokumen penawaran untuk lima perusahaan tersebut.  “Kami menemukan bahwa dokumen penawaran semua perusahaan sama. Bahkan kesalahan tanda baca, metode pelaksanaan, nilai harga peralatan juga persis sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ramadhan Siregar, saat membacakan putusan.

 

Poin yang membedakan dokumen penawaran kelima perusahaan tersebut hanya angka penawaran dan persentase harga penawaran. PT Bungo disepakati mengajukan harga terendah sehingga memenangkan lelang. Masalahnya, KPPU menemukan bahwa selisih angka dan persentase penawaran kelimanya relatif kecil. “Semuanya berada dalam kisaran 99 persen dari angka proyek. Hal ini tidak mungkin terjadi dalam persaingan lelang secara sehat,” jelas Ahmad ketika ditemui hukumonline seusai sidang.

 

Karena persekongkolan ini, Majelis Komisi memutuskan PT Bungo dan keempat perusahaan lainnya, termasuk Ismail, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. v5 Tahun 1999 Tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini merumuskan “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

 

Meski demikian, diantara kelima perusahaan hanya PT Bungo yang dihukum membayar denda. Ahmad berasalan, hanya perusahaan itulah yang menikmati dana proyek. “Toh yang lain juga dihukum tidak boleh ikut tender selama satu tahun. Itu juga termasuk berat bagi perusahaan,” jelasnya

 
Panitia Tidak Teliti

Majelis Komisi juga menilai Panitia Lelang tidak teliti dan tidak serius dalam memeriksa dokumen penawaran sehingga praktik monopoli dan persaingan tidak sehat ini bisa terjadi. Ketidaktelitian ini, jelas Ahmad, merupakan bentuk fasilitasi untuk mengatur dan menentukan PT Bungo sebagai pemenang lelang. “Indikasi ke arah situ ada,” ujarnya.

 

Namun, Ahmad menjelaskan Majelis Komisi kesulitan menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan panitia lelang. Karena itu, majelis hanya bisa merekomendasikan penguatan sistem pengawasan melekat dari atasan kepada panitia lelang. “Kami berharap dinas terkait sebagai atasan panitia lelang bisa memeriksa dengan baik hasil laporan panitia. Selama ini kecenderungannya hanya tanda tangan saja,” katanya.

 

Sepanjang pembacaan putusan, pihak terlapor tidak datang. Hukumonline belum dapat meminta penjelasan PT Bungo. Namun majelis memberikan kesempatan kepada perusahaan mengajukan keberatan paling lambar 14 hari setelah putusan KPPU diterima.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.