Rabu, 08 September 2010
Komnas HAM: Kasus Buol Ekses Penegakan Hukum yang Tidak Adil
Polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggotanya. Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dny/Rfq
Dibaca: 595 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Komnas HAM Kasus Buol Ekses penegakan hukum yang tidak adil. Foto: Sgp

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan aksi kekerasan yang terjadi di Buol, Sulawesi Tengah merupakan ekses penegakan hukum yang tidak adil. Setelah melakukan pemeriksaan, Komnas menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam insiden yang diawali kematian Kasmir Y. Timumun di ruang tahanan polisi.

 

Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, aksi yang menewaskan sejumlah orang ini tak bisa dilepaskan dari teka teki kematian Kasmir. Polisi berdalih pria 19 tahun itu mati gantung diri. Kerabat dan warga tidak percaya karena di tubuh Kasmir ditemukan bekas aksi kekerasan. Kekerasan yang dilakukan polisi juga sempat diceritakan Kasmir kepada anggota keluarga yang datang menjenguk sebelum ia meninggal.

 

Berdasarkan investigasi Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran atas hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan hak-hak anak. Menurut Komnas, bentrok Buol merupakan akumulasi persoalan yang tak terselesaikan selama ini, terutama  penegakan hukum yang tidak adil. Informasi yang diperoleh Komnas, oknum polisi setempat sering bertindak sewenang-wenang terhadap warga.

 

Karena itu, salah satu dari empat rekomendasi Komnas adalah penegakan hukum yang adil dan independen. Komnas meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap anggota kepolisian yang melakukan penembakan. Petinggi kepolisian setempat dinilai juga tidak peka terhadap gejolak masyarakat yang muncul setelah kematian Kasmir. Komnas berharap polisi segera mempublikasikan hasil penyidikan insiden.

 

Di tempat terpisah, Wakadiv Humas Mabes Polri Ketut Untung Yoga Ana memastikan proses penyelidikan kasus Buol sedang dilaksanakan. Anggota polisi yang diduga terlibat sudah diperiksa, bahkan ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

 

Menurut Ketut, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap tiga jenis peristiwa. Pertama, terkait kematian Kasmir, yang berdasarkan visum kedokteran setempat diperkirakan akibat bunuh diri. Kedua, terkait tertembaknya beberapa warga yang saat itu terlibat dalam kerusuhan. Terakhir, ketiga, terkait pengerusakan dan pembakaran yang menghabiskan kantor dan rumah dinas polisi. Yang terakhir pun masih terus diselidiki.

 

Kasmir ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Biau oleh anggota Satlantas Polres Buol yang bernama Ridho tanggal 28 Agustus 2008. Kasmir tertangkap saat polisi menggelar razia balapan liar pada 28 Agustus lalu. Berniat menghindar, Kasmir malah menabrak seorang anggota polisi. Ia berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polsek Biau.

 

Keeseokan harinya, Kakak Kasmir, Djamaludin Timumun mengunjungi Kasmir ke tahanan pada pagi dan sore. Namun, ketika Djamaludin mengunjungi di sore hari, tepatnya pada pukul 17.00 WITA, ia menemukan Kasmir dalam keadaan gantung diri I depan pintu tahanan dan telah meninggal dunia. Pukul 19.00, pihak Polsek Biau membawa jasad korban ke rumahnya, dan menyatakan korban meninggal dunia karena gantung diri.

 

Keterangan yang diharapkan tidak didapat. Warga justru terpancing provokasi yang dilontarkan oknum angggora Polres dan Polsek Buol. Komnas HAM menemukan, sebelum bentrokan terjadi ada semacam pengondisian psikologi massa yang dilakukan oleh aparat melalui kalimat-kalimat bersifat hinaan.

 

Provokasi itu disambut dengan kemarahan massa hingga bentrokan tidak terhindarkan. Akibat bentrokan, tujuh orang meninggal karena luka tembakan. Mereka adalah Amran S Abjalu, Muslimin, Ridwan, Rasyid jopori, Herman, Saktifan Kapu’ung, dan Supriadi. Selain ketujuh korban tewas, sejumlah 25 orang menderita luka tembakan. Dua di antaranya Firman dan Ikhsan Mangge dinyatakan kritis dan dirujuk ke RSUD.

 

Dampak dari bentrokan kian meluas ketika kemarahan warga menjalar ke pembakaran-pembakaran terhadap barang milik polisi. Warga setidaknya membakar tujuh unit sepeda motor, perabot rumah milik anggota polisi yang ditinggal pmiliknya mengungsi di 25 titik, Asrama Polisi Polsek Momunu, kantor Polsek Momunu, dan Kantor Polsek Lakea.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.