Pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh DPR dan pemerintah hampir selesai. Pasalnya, hampir seluruh substansi yang ada dalam RUU berpotensi disetujui kedua pihak. "Kelihatannya kami tidak mengangkat materi baru. Anggota DPR juga kita harapkan nggak," kata Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein usai bertemu Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (8/9).
Menurut dia, setelah kedua pihak setuju terhadap substansi RUU, langsung dijadwalkan untuk diparipurnakan. Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menentukan kapan pelaksanaan sidang paripurna. "Dijadwalkan untuk paripurna tanggal 12 Oktober 2010. (Draft) sudah hampir final lah," ujarnya.
Dalam RUU, lanjut Yunus, KPK memiliki kewenangan untuk menyidik sendiri kasus pencucian uang. Ada maupun tanpa laporan dari PPATK terlebih dulu.
Selain KPK, RUU ini juga memberi kewenangan serupa kepada instansi lain yaitu, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. " Penyidik tindak pidana asal bisa menyidik tindak pidana pencucian uang apabila menemukan bukti permulaan," tuturnya.
Menurut Yunus, biasanya pidana pencucian uang dapat disidik apabila ditemukan tindak pidana asalnya. Tapi, dalam prakteknya, hal tersebut tak mutlak terjadi. Karena kemungkinan yang disidik lebih dulu pidana lanjutannya daripada pidana asal bisa terjadi. "Tapi dalam praktek seperti ayam dan telurlah kurang lebih".