Pemerintah belum menghitung berapa narapidana kasus korupsi yang akan menerima remisi.

Pemerintah berencana memberi kembali remisi kepada 41.408 narapidana di hari lebaran esok hari. Jumlah penerima remisi kali ini lebih sedikit ketimbang pemberian remisi di hari kemerdekaan yang lalu.
Kepala Biro Humas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Martua Batubara mengatakan, pemberian remisi berdasarkan penilaian terhadap persyaratan baik administrasi maupun syarat kelakukan baik napi selama di penjara. Bahkan, pemberian remisi ini juga diperuntukkan kepada para narapidana korupsi.
Sayangnya, Martua tidak mengetahui secara pasti jumlah koruptor yang mendapat remisi. "Kita kan tidak bisa tidak memberikan hak-hak yang seharusnya sudah biasa diberikan," ujarnya di Gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu (8/9).
Pendapat senada diungkapkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Untung Sugiyono. Ia mengaku belum mengetahui berapa koruptor yang beroleh remisi. Yang pasti Untung menyatakan remisi bakal diberikan kepada napi beragama Islam.
Khusus soal remisi terhadap koruptor, Untung menegaskan hanya akan memberikan kepada napi yang telah menjalani sepertiga masa hukuman. Ia juga mengaku tak khawatir jika pemberian remisi kepada koruptor bakal menuai kritik dari para pegiat anti korupsi. “Hak mereka untuk mengkritik. Kita kan melaksanakan Undang-Undang. Kalau nggak laksanakan, kita yang langgar Undang-Undang.”
Lebih jauh Untung menepis tudingan ‘bisnis obral’ remisi. Menurut dia, mekanisme dan kebijakan pemberian remisi dilakukan secara transparan. Bahkan di Jakarta bisa dilihat lewat layanan elektronik yang tersedia di tiap Lapas. “Jadi kalau ada oknum yang menyalahgunakan ini, memang ‘luar biasa’.”
Kalau memang ada petugas yang bisa diajak ‘bermain mata’ untuk pemberian remisi ini, Untung meminta pihaknya segera dilaporkan. “Akan kita tindak seperti petugas Lapas di Lampung. Tapi yang jelas laporannya. Misalkan siapa pegawainya, nanti biar mempermudah kita untuk menanyakannya.”
Dari total 41 ribu napi yang mendapat remisi, 1.415 diantaranya diperkirakan bisa langsung bebas, karena mendapat Remisi Khusus II (RK II). Sisanya a masih harus menjalani sisa masa tahanannya setelah dipotong remisi Lebaran atau RK I.
Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, Jawa Barat (Jabar) memiliki jumlah napi terbanyak yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah mendatang. Total napi di Jabar yang dapat remisi sebanyak 6.887 napi, 6.647 diantaranya termasuk RK I, dan sisanya 240 napi mendapat RK II yaitu langsung bebas setelah remisi.