Mediator: Bila Senyum Belum Memihak Para Penengah
Edisi Lebaran 2010:

Mediator: Bila Senyum Belum Memihak Para Penengah

Meski tak selalu dilirik, khasiat mediasi nyata dalam menyelesaikan sengketa. Mediator memegang peran penting. Ada di dalam dan di luar pengadilan.

Oleh:
Inu/Dny
Bacaan 2 Menit
Mediator bila senyum belum memihak para penengah, Foto: Sgp
Mediator bila senyum belum memihak para penengah, Foto: Sgp

Setitik perbedaan, rusak hubungan baik. Begitu biasanya sebuah konflik muncul. Tak jarang diantaranya ada yang berumur lebih dari hitungan jari manusia. Hal sama dirasakan satu keluarga besar di salah satu daerah di Jawa Barat. Karena sesuatu hal keluarga tersebut harus terkurung dalam penjara dendam selama 19 tahun. “Beberapa orang menceritakan, eskalasi konflik sampai tahap fisik dan pertumpahan darah,” terang Ahmad Fahmi Shahab, mediator yang menengahi konflik tersebut kepada hukumonline.

 

Awalnya hanya sederhana tentang pembagian warisan seorang juragan di salah satu desa di Jawa Barat. Setelah saatnya, tanah itu dibagi-bagi kepada anak-anaknya, juga pada seorang anak angkat tanpa selembar bukti.

 

Sekian lama, cucu dari anak angkat diusir oleh keluarga anak-anak kandung si juragan, jauh hari saat setelah dia meninggal. Tentu saja keinginan ditolak karena penghuni rumah merasa berhak atas rumah yang mereka huni sehingga konflik tak terhindar.

 

Konflik pun berlanjut. Tali silahturahmi pun makin jauh. Keponakan tak lagi dikenal paman karenaa jeratan konflik. Upaya damai melalui perangkat desa, kepolisian setempat pun tak mampu membongkar konflik tersebut.

 

Tahun 2006, konflik dibawa ke pengadilan setempat. Hakim menganjurkan kedua pihak untuk melakukan mediasi dan ditunjuk seorang mediator. Anjuran mediasi kala itu memenuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai penyempurnaan Surat Edaran MA No 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama menerapkan lembaga Damai (eks pasal 130 HIR/154 Rbg). Juga untuk memenuhi pasal 6 UU No.  30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  Sejak akhir Juli 2008, lahir Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai penyempurnaan Perma No 2 Tahun 2003. Kali ini mediasi ditempuh terlebih dahulu, dan bisa ditempuh pada tahap apa saja.

 

Dalam kasus di Jawa Barat yang diceritakan Fahmi, tiga kali mediasi dilakukan, tak ada ujung kesapakat dicapai. “Bergerak saja tidak. Sengketa itu tetap jalan di tempat, karena tak ditengahi oleh mediator terlatih,” ujar Fahmi.

 

Kemudian, Fahmi diundang untuk hadir dalam pertemuan keempat, mendampingi yang berseteru sekaligus menambah jumlah mediator. Hasilnya menakjubkan. Sore hari terjadi kesepakatan damai tanpa ada kesepakatan pembayaran ganti rugi satu rupiah pun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait