Pustakawan Hukum: Biar ‘Kering’, Yang Penting Kaya Ilmu
Berita

Pustakawan Hukum: Biar ‘Kering’, Yang Penting Kaya Ilmu

Seorang pustakawan hukum sebaiknya memiliki latar belakang keilmuan hukum. Sayang, profesi pustakawan masih sering dianggap tempat ‘buangan’ dan kering.

Oleh:
Mys/Ali/CR-9
Bacaan 2 Menit
Pustakawan Hukum biar kering yang penting kaya Ilmu. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Pustakawan Hukum biar kering yang penting kaya Ilmu. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Lebih dari dua tahun gedung baru di Jalan Diponegoro 74 Jakarta Pusat itu diresmikan dan ditempati LBH Jakarta (dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI). Namun pendataan ulang dan klasifikasi ribuan buku-buku hukum koleksi yayasan ini belum rampung. Padahal, banyak koleksi perpustakaan di lantai dua adalah buku-buku klasik hukum yang kini jarang ditemukan di pasaran. Sebagian mulai lapuk di makan usia. Yanti, petugas perpustakaan itu, tetap bertekad merampungkan pendataan dan klasifikasi.

 

Kekayaan literatur di perpustakaan LBH Jakarta mungkin tak akan bisa dinilai dengan uang. Selain beragam dan  klasik, koleksi perpustakaan di lantai dua gedung Diponegoro 74 ini teramat sayang untuk dibiarkan terlantar. Tetapi, dana menjadi persoalannya. Sampai sekarang, penjilidan dan klasifikasi terus dilakukan. Selanjutnya, LBH berniat melakukan digitalisasi. “Tetapi masih terbentur dana,” kata Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta.

 

Meski tak secara khusus disebut, perpustakaan LBH Jakarta bisa dinamai sebagai perpustakaan hukum karena koleksinya mayoritas buku-buku dan referensi hukum. Perpustakaan sejenis bisa ditemukan pada kantor-kantor yang mengurusi bidang hukum, kantor pengacara, atau perpustakaan di fakultas hukum. Salah satu yang khusus menyebut dirinya sebagai perpustakaan hukum adalah Dan Lev Law Library yang berlokasi di gedung Puri Imperium Kuningan. Perpustakaan jenis ini, oleh Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebut sebagai perpustakaan khusus.

 

Kantor-kantor yang berurusan dengan hukum sudah selayaknya memiliki perpustakaan khusus, dan pustakawan hukum yang handal. Kerja aparatur pengadilan, misalnya, bisa ditopang oleh pustakawan hukumnya. Jika hakim membutuhkan referensi terbaru yang relevan dengan kasus yang tengah ia tangani, sang hakim bisa meminta bantuan pustakawan. Kerja-kerja hakim konstitusi selama ini banyak terbantu oleh tenaga pusat penelitian dan pengkajian yang terus bekerja baik di perpustakaan Mahkamah Konstitusi maupun melakukan penelusuran di tempat lain.

 

Petinggi Mahkamah Agung bukan tidak menyadari pentingnya peran perpustakaan dan pustakawan. Juni 2009 lalu, Mahkamah Agung pernah mengumpulkan para pengelola perpustakaan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Selama dua hari para pengelola dilatih dan dididik bagaimana memberdayakan perpustakaan di lingkungan peradilan.

 

Blasius Sudarsono, pustakawan utama PDII-LPII, termasuk ahli yang diundang memberikan ceramah dalam sosialisasi pembedayaan perpustakaan pengadilan itu. Sudarsono mengatakan sudah saatnya kita menyiapkan tenaga law librarian. Walaupun sekolah perpustakaan sudah ada di Indonesia sejak 1953, dan kini sekitar 15 perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan ilmu perpustakaan, pustakawan hukum masih sangat minim. “Sebetulnya, untuk law librarian itu harus disiapkan,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Ia menunjuk di luar negeri yang mengenai pendidikan khusus perpustakaan hukum, dan pada akhirnya melahirkan pustakawan hukum. Ada gelar Magister Law Library (M.Law.Lib). Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Indonesia, Sri Mamudji, adalah salah seorang pustakawan yang meraih gelar itu dari University of Washington, Seattle, Amerika Serikat.

Tags: