PPNS, Tangani Secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan
Berita

PPNS, Tangani Secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan

Kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, sedang peraturan perundangan menyatakan derajat mereka sebagai penyidik sama.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
PPNS tangani secuil tindak pidana dengan sejengka <br> kewenangan dalam pemberantasan pembalakan <br> liar. Foto: Sgp
PPNS tangani secuil tindak pidana dengan sejengka <br> kewenangan dalam pemberantasan pembalakan <br> liar. Foto: Sgp

Terdengar tegas dan lugas bicara Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori ketika ditanya tentang pemberantasan pembalakan liar.

 

Dia menuturkan sebelum menjabat sebagai Dirjen PHKA, penebang liar dan pihak yang terlibat selalu sulit dibawa ke meja hijau. Tentu ada banyak penyebab. Terbanyak memang minimnya pemahaman tindak pidana kehutanan dari penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Setelah dilantik, Darori tak mau lagi hal itu terjadi. Petugas Kementerian Kehutanan yang menangkap perambah hutan liar tak lagi ada hambatan meneruskan berkas penyelidikan perkara penebangan kayu hutan ilegal.

 

Saat tahap penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan melibatkan penyidik Polri dan Kejaksaan. “Agar cepat dan mantap perkara pembalakan liar dibawa ke pengadilan,” ujar Darori.

 

Hasilnya, ujar Darori lagi, dalam waktu dua sampai tiga bulan perkara pembalakan liar sudah P-21 lengkap dan disidangkan. Sedangkan dengan cara lama, selain perkara lama disidangkan, kadang kala pengadilan malah membebaskan pelaku karena materi dakwaan terlalu lemah. Kelemahan ini aku Dirjen PHKA muncul sejak saat proses penyidikan karena ketidaktahuan penyidik Polri.

 

Hingga akhirnya Inpres Pembalakan Liar lahir. Tim gabungan pun dibentuk untuk menangani perkara dan membuat jera pelaku dan pihak yang terlibat. Kekuatan tim sekira 70 orang dari Kemhut, Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Darori terbukti ampuh.

 

Gelar perkara, papar Darori dilakukan di Kejaksaan Tinggi. Tujuannya agar ada kesamaan pandangan penanganan perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: