Otda Lemahkan Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan
Aktual

Otda Lemahkan Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Otda Lemahkan Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan
Hukumonline

Penguatan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) mengemuka dalam acara konsolidasi LKS Tripartit dalam upaya penyelesaian berbagai masalah hubungan industrial. Isu otonomi daerah di sektor ketenagakerjaan dipandang justru sebagai hal yang menghambat konsolidasi dan penyelesaian secara cepat masalah ketenagakerjaan.

 

Sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline, rendahnya political will kepala daerah menjadi pokok persoalan yang bisa menghambat kemajuan konsolidasi LKS Tripartit dan agenda ketenagakerjaan. "Kita tidak mengkambinghitamkan otonomi daerah, namun jika pada akhirnya semua masalah kembali lagi ke pusat maka perlu kita tanyakan untuk apa ada otonomi daerah. Justru kita berharap penyelesaiannya bisa dilakukan di daerah," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam sambutannya dalam acara Konsolidasi Tripartit di Jakarta, Senin (28/9).

 

Menurutnya, sektor ketenagakerjaan adalah salah satu sektor perekonomian yang sangat dinamis karena rawan dengan munculnya berbagai persoalan. "Tripartit itu adalah lembaga pengadil utama sebelum maju ke lembaga kehakiman. Oleh karena itu, LKS Tripartit harus kuat karena ke depan lembaga ini akan banyak menangani masalah ketenagakerjaan," jelas Muhaimin.

 

Acara yang dihadiri oleh seluruh anggota LKS Tripartit secara nasional dan dari semua unsur ini akan membahas beberapa persoalan aktual ketenagakerjaan. "Salah satunya adalah penyempurnaan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, apakah itu undang-undang ataupun peraturan menteri," tambah pria yang juga Ketua Umum PKB ini.

 

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHIJS) Myra Hartani menyampaikan bahwa beberapa kemajuan telah dicapai dalam konsolidasi LKS Tripartit selama satu tahun terakhir.

 

"Salah satu yang menonjol adalah bertumbuhnya lembaga ini di daerah. Sekarang tercatat LKS Tripartit propinsi sudah berjumlah 32 lembaga dan untuk tingkat kabupaten dan kota mencapai 233 lembaga. Ini sungguh luar biasa dan kita optimis berbagai persoalan bisa segera ditangani," kata Myra. 

Tags: