Anggota Komisi III DPR 'Serang' KPK
Berita

Anggota Komisi III DPR 'Serang' KPK

Mulai dari kasus Traveller Cheque, putusan Dudhie Makmun Murod, sampai kriminalisasi Bibit-Chandra

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR Serang KPK, Foto: Sgp
Anggota Komisi III DPR Serang KPK, Foto: Sgp

Tanpa basa basi, agenda Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan KPK pun menohok ke salah satu kasus yang sedang disidik KPK, yaitu dugaan penerimaan suap oleh sejumlah anggota dewan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 silam.

 

Adalah Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun yang mempertanyakan kasus tersebut. "Hingga kini belum ada kejelasan siapa pemberinya," katanya.

 

Di luar itu, Gayus juga mempersoalkan putusan salah satu terpidana Dhudie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, paling tidak ada belasan halaman dalam pertimbangan hukum putusan Dhudie sama dengan tuntutan dan  hasil penyidikan. Ia menuding isi putusan hakim hanya menyalin alias plagiat dari berkas milik jaksa saja.

 

Menurut Gayus, putusan Dhudie tersebut tidak pernah melihat dari sisi saksi-saksi yang meringankan. Misalnya, kesaksian Max Moein yang mengaku diberikan perintah oleh Fraksi PDIP untuk memilih Miranda, ini tidak diperhatikan dan tidak pernah masuk dalam pertimbangan hukum hakim.

 

Contoh lain, politisi PPP yang menyatakan tidak pernah memilih Miranda. "Seolah-olah KPK kerja berdasarkan target. Ini pengadilan sesat, penuntutan sesat. Kalau memperkaya diri sendiri dengan tidak melanggar hukum, kenapa?" kata Gayus di gedung DPR, (7/10).

Untuk itu, Gayus meminta KPK ikut campur dalam masalah plagiat tersebut. Meskipun memiliki pandangan yang sama, lanjutnya, hakim harus bisa buat pertimbangan hukumnya sendiri tanpa memcontek tuntutan atau dakwaan. "Saya minta KPK campur tangan soal masalah ini. Setidaknya ada empat perkara yang sama soal ini."

 

Anggota Komisi III lainnya, Panda Nababan terlihat berang terhadap pimpinan KPK. Merujuk dari salah satu tulisan di media, terkait pernyataan pimpinan KPK M Jasin yang menyatakan testimoni Antasari Azhar ditangkap oleh anggota DPR berinisial PN, kemudian anggota dewan tersebut dalam RDP dengan Kapolri mengungkapkan testimoni, dan langsung ditindaklanjuti oleh polisi yang kemudian menjadi cikal bakal kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit-Chandra.

Tags: