Notaris: Pejabat Umum yang Bukan Pejabat Negara
Edsus Lebaran 2010:

Notaris: Pejabat Umum yang Bukan Pejabat Negara

Profesi notaris tetap menjadi incaran banyak sarjana hukum. Bertugas di kota besar tetap dianggap lebih pas dan lebih menjanjikan dari sisi finansial.

Oleh:
Mys/Fat/Ash
Bacaan 2 Menit
Notaris: Pejabat Umum yang Bukan Pejabat Negara
Hukumonline

Profesi notaris sering mendapat cibiran negatif, terutama mereka yang tengah berurusan dengan pembangunan rumah di suatu kawasan perumahan, atau hendak membeli tanah. Notaris sering dianggap membuat urusan sertifikasi rumah menjadi mahal dan berbelit-belit. Tak sedikit notaris dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris (MPN), baik di daerah maupun Pusat.

 

Sekretaris MPN Pusat Martua Batubara mengungkapkan sepanjang 2010 tercatat 12 perkara yang ditangani MPN. Dari jumlah itu, empat perkara sudah diputus, dua perkara selesai secara damai, empat perkara lain tidak akan diproses karena alasan daluarsa dan tidak ada banding. Dua perkara lagi sedang ditangani.

 

Notaris yang dibawa ke MPN, baik di Pusat maupun di daerah, biasanya tersangkut dugaan pelanggaran kode etik ketika membuat akta dan pelanggaran prilaku. Dalam beberapa kasus korupsi, terutama berkaitan dengan pengadaan tanah, yang ditangani KPK terungkap peran oknum notaris ‘memuluskan’ kejahatan itu. Notaris membuat akta sehingga perbuatan pelaku seolah-olah legal.

 

Di Mojokerto, seorang notaris pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga menggelapkan uang klien. Bermula dari jual beli rumah di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Puri, Mojokerto. Meskipun pembeli sudah menyetorkan duit puluhan juta sebagai tanda jadi, akta jual beli tak kunjung keluar dari notaris. Notaris diduga memaanfaatkan ketidakpahaman pelapor.

 

Ria Agustian Tambunan termasuk warga yang pernah menjadi korban oknum notaris nakal. Ia merasa ditipu oleh seorang notaris ketika membeli aset melalui lelang. Ketika ia melapor ke MPN Daerah, sang notaris hanya dikenai sanksi teguran lisan. Akhirnya, Ria mengajukan judicial review Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi. Ria bukan satu-satunya warga yang mempersoalkan kenakalan oknum notaris.

 

Namun, seberapa buruk pun gambaran tentang notaris, tak menghalangi niat Eka Putri Tanjung Sari untuk mengambil pendidikan magister notaris di salah satu perguruan tinggi ternama. Bagi Eka, program magister notariat lebih menjajikan dibanding magister hukum. Magister hukum lebih ke filsafat, sedangkan notaris mencakup bidang yang lebih luas. “Program magister kenotariatan itu ruang lingkupnya luas,” kata Eka.

 

Notaris nakal jelas ada. Tetapi notaris yang menjadi sasaran pemerasan juga ada. Kasus terakhir adalah pengalaman sejumlah notaris di Banjar, Kalimantan Selatan, yang diperas oknum Badan Pertanahan Nasional setempat. September lalu, Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Kepala BPN Banjar, ESN, setelah mendapat pengaduan notaris Banjar. Ia diduga memeras para notaris yang mengurus akta pertanahan.

Tags:

Berita Terkait