Polri Terbitkan Protap Penanggulangan Anarki
Berita

Polri Terbitkan Protap Penanggulangan Anarki

Untuk menanggulangi anarki, personil Polri harus ditambah dan diperkuat peralatan yang cukup.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Polri terbitkan protap penanggulangan tindak pidana <br> anarki. Foto: Sgp
Polri terbitkan protap penanggulangan tindak pidana <br> anarki. Foto: Sgp

Tak sampai sebulan setelah insiden  berdarah kelompok pemuda asal Flores dengan Maluku di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (20/9), Polri menerbitkan Protap tentang Penanggulangan Anarki. Diteken Kapolri Bambang Hendarso Danuri pada 8 Oktober lalu, beleid itu dituangkan dalam Protap No. 1/X/2010. Prosedur Tetap adalah panduan bagi personil organisasi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

 

Dalam konteks ini, Protap yang dikeluarkan merupakan pedoman bagi setiap anggota Polri dalam menangani anarki. Tindak pidana anarki, dalam Protap, diartikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan kemanan dan ketertiban umum masyarakat. Sehingga perlu dilakukan penindakan secara cepat, tepat, dan tegas dengan mengedepankan  prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap tindakan yang dilakukan Polri mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perbuatan anarki kerap diindentikan dengan tindakan yang dilakukan dengan senagaja atau silakukan secara terang-terangan oleh seseorang maupun oleh sekelompok orang. Nah, tindakan anarki tersebut bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan kemanan umum, mengancam keselamatan jiwa atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain.

 

Terkait dengan kasus bentrokan di Jalan Ampera, depan PN Jakarta Selatan, Kapolri sudah memerintahkan agar para pelaku diproses secara hukum. Polisi terus mengejar orang-orang yang diduga terlibat langsung kerusuhan. Polri, kata BHD, tak akan pandang bulu. Bentrokan itu menyebabkan korban tewas, dan menjadi pekerjaan rumah bagi polisi untuk menuntaskannya. Betapa tidak, di depan mata kepala polisi, kedua kubu saling serang dengan senjata tajam, bahkan senjata api.  Akibatnya tiga korban tewas bersimbah darah.

 

Dalam insiden itu, polisi dikecam sejumlah kalangan karena dinilai tidak berhasil menangani anarki. Anggota masing-masing kelompok menenteng senjata tajam lalu lalang di depan polisi. Agar anggota polisi tak gamang bersikap, Polri membuat Protap penanganan anarki tersebut. Termasuk bagaimana menggunakan senjata api ketika membubarkan aksi massa bersenjata tajam.

 

Sesuai Protap, seorang anggota polisi harus memperhatikan empat asas dalam penanganan anarki. Pertama, asas legalitas yakni anggota Polri dalam melakukan tindakan harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional. Kedua, asas nesesitas yakni anggota Polri yang melakukan tindakan mesti didasari oleh suatu kebutuhan penegakan hukum. Nah, anggota Polri yang bertugas menanggulangi tindakan anarki mesti membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan.

 

Ketiga, asas proporsionalitas yakni anggota Polri yang melakukan tugas penanggulangan anarki senantiasa  menjaga keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam menegakan hukum. Keempat, asas akuntabilitas yakni anggota Polri yang melakukan tugas penanggulangan anarki senantiasa bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: